SMARTIPS.ID — PIP 2023 sudah cair atau belum? Berikut ini info terbaru pencairan PIP 2023 per 21 Juli. Bantuan Program Indonesia Pintar 2023 ini sudah cair untuk 6,79 juta siswa dan masih banyak yang belum cair.
PIP adalah program bantuan pendidikan agar para siswa mendapatkan akses pendidikan yang layak. Terdapat 2 jenis PIP yakni dari Kemdikbud dan PIP Kemenag atau PIP Madrasah.
Untuk PIP Kemdikbud 2023, pemerintah mengalokasikan pemberian bantuan PIP kepada 14,30 juta siswa dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Update pencairan PIP Kemdikbud 2023 hari ini (21/6/2023), terdata sudah 47,48 persen dari total penerima PIP yang mendapatkan dana bantuan Pendidikan ini.
PIP 2023 yang sudah cair hingga 21 Juni 2023:
SD : 3.558.666 siswa
SMP : 2.181.527 siswa
SMA : 461.283 siswa
SMK : 590.815 siswa
Total : 6.792.291 siswa
Baca Juga: PIP Kemdikbud Desember Sudah Cair, Ini Besaran Dana dan Cara Cek Penerimanya
Selanjutnya, total penerima PIP 2023 ialah
SD: 6.736.354
SMP : 4.369.968
SMA : 1.368.243
SMK: 1.829.167
Total : 14.303.732
Cara Cairkan Dana PIP 2023
Perlu diingat, dana PIP 2023 dicairkan melalui 2 bank yakni BRI dan BNI. Bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Sisanya, pemegang PIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana PIP di BNI. Dana PIP 2023 ini hanya cair bagi siswa yang telah memiliki rekening aktif atau telah melakukan aktivasi rekening.
Cara aktivasi rekening PIP dapat dilakukan dengan mendatangi bank penyalur yakni BNI dan BRI dengan membawa dokumen berikut:
– Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
– KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
– Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
Baca Juga: Kemekeu: Realisasi Belanja Pemerintah untuk PIP, KIP, LPDP dkk Capai Rp171,9 Triliun
Jika aktivasi dilakukan secara kolektif melalui sekolah, maka wajib menyertakan berkas berikut:
– Surat kuasa dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
– Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
– Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
– Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
– Fotocopy KTP Wali Peserta Didik
– Fotocopy surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya.
Nah, guna memastikan menjadi penerima PIP 2023, para siswa dapat melakukan cek penerima bantuan PIP secara online dengan cara:
- Buka link laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi terkait penerima PIP akan ditampilkan.
Sebagai catatan, berikut ini besaran bantuan dana PIP untuk tiap jenjang pendidikan yakni senilai:
– Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
– Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
– Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun
Dana bantuan PIP dapat digunakan untuk keperluan pendidikan seperti membeli buku dan alat tulis, seragam sekolah, dan perlengkapan pendidikan lainnya.****
Sumber: Kilas24.com
