SMARTIPS.ID – Benarkan dana KJP Plus tahap 2 cair minggu pertama di Februari 2023? Ini cara mudah cek pakai JakOne, aplikasi mobile dari Bank DKI.
KJP Plus tahap 2 untuk Februari 2023 merupakan pencairan keempat. Sebelumnya Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta telah mencairkan bantuan KJP Plus tahap 2 sejak November sampai Januari 2023.
Saat ini, KJP Plus tahap 2 ini telah memasuki pencairan yang ketiga yakni pada November, Desember 2022 serta Januari 2023. Minggu ini diperkirakan dana KJP Plus Februari 2023 cair ke rekening penerima.
Baca Juga: Pengumuman: Penerima PIP Segera Aktivasi Rekening SimPel, Tersisa 2 Hari Lagi
Nantinya siswa akan menerima bantuan mulai dari Rp250 ribu hingga Rp450 ribu sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Inilah rincian besaran bantuan dari KJP Plus tahap 2 2023
1. Siswa SD/MI/sederajat: Rp250 ribu per bulan
2. Siswa SMP/MTs/sederajat: Rp300 ribu per bulan
4. Siswa SMA/MA/sederajat: Rp420 ribu per bulan
5. Siswa SMK: Rp450 ribu per bulan
6. PKBM/Siswa paket A/B/C: Rp300 ribu per bulan
Selain itu, ada bantuan tambahan yang akan diterima siswa SD-SMK berupa uang SPP bagi siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta, berikut rinciannya.
1. Siswa SD/MI/sederajat: Rp130 ribu per bulan
2. Siswa SMP/MTs/sederajat: Rp170 ribu per bulan
4. Siswa SMA/MA/sederajat: Rp290 ribu per bulan
5. Siswa SMK: Rp240 ribu per bulan
Untuk pencairan KJP Plus tahap 2 Februari hingga saat ini belum ada jadwal resminya yang diumumkan oleh pemprov DKI.
Namun jika menilik pada pencairan KJP Plus tahun sebelumnya akan cair pada minggu pertama Februari 2022.
Baca Juga: NISN Tak Terdaftar, Ini Solusi Bisa Daftar KIP Kuliah 2023 SNPMB
Siswa dapat memantau secara berkala pada instagram @disdikdki, @upt.p4op dan @dkijakarta.
Untuk memudahkan, siswa dapat mengunduh aplikasi JakOne untuk cek dana KJP Plus Februari 2023 sudah masuk ke rekening, caranya:
- Buka aplikasi JakOne.
- Klik Menu yang tersedia.
- Pilih Rekening dan Kartu.
- Selanjutnya, masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan kata Password Anda.
- Berikutnya, pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.
- Pilih Lanjutkan.
- Terakhir, cek saldo apakah sudah masuk atau belum.
Untuk syarat penerima KJP Plus mengutip dari laman resmi kjp.jakarta.go.id adalah sebagai berikut:
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Adapun, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu atau tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.