Smartips.id — Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 terus dilakukan pemerintah. Update pencairan dana PIP hingga 14 Oktober 2022 ialah tercatat hampir 12 juta siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK sudah menerima dana PIP.
PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah dengan usia 6 – 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Hingga 14 Oktober 2022, update penyaluran dana PIP telah menyentuh 11. 941.929 siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Resep Semur Perkedel Tuna, Mudah Dibuat, Enak dan Gurih !
Dilansir dari laman resmi PIP di link pip.kemdikbud.go.id, berikut rincian data jumlah penerima PIP dan total dana yang resmi tersalurkan pada 14 Oktober 2022, yakni:
Alokasi yang tersedia untuk dana PIP 2022:
- Jenjang SD: 10.360.614 siswa
- Jenjang SMP: 4.369.968 siswa
- Jenjang SMA: 1.367.559 siswa
- Jenjang SMK: 1.829.167 siswa
Total yang berhak menerima dana PIP 2022: 17.927.308 siswa
Update penyaluran dana PIP 2022 per 14 Oktober 2022 jenjang SD hingga SMK.
- Jenjang SD: 6.812.106
- Jenjang SMP: 3.278.623
- Jenjang SMA: 801.971
- Jenjang SMK: 1.049.229
Total: 11. 941.929
Merujuk pada data tersebut, penyaluran PIP terbaru skala nasional menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 11.941.929 siswa SD hingga SMA dan SMK.
Baca Juga: Kemnaker: BSU Tahap 5 Cair Hari Ini, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji
Adapun, besaran dana bantuan PIP Kemdikbud 2022 yang diberikan ke masing-masing jenjang pendidikan berbeda-beda. Berikut ini besaran dana PIP yang diterima siswa peserta didik:
- Peserta didik SD/MI/Paket A memperoleh bantuan sebesar Rp450 ribu/tahun.
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B memperoleh bantuan sebesar Rp750 ribu/tahun.
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C memperoleh bantuan sebesar Rp1 juta/tahun.
Cara Cek Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id
Penerima bantuan dari PIP 2022 dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di artikel ini.
• Buka laman pip.kemdikbud.go.id
• Pilih menu “Cek Penerima PIP”
• Selanjutnya, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
• Klik “Cek Data”
Nama siswa akan muncul jika telah ditetapkan sebagai penerima PIP 2022. Sebaliknya jika tidak terdata, kemungkinan Anda tidak berhak menerima dana PIP atau data Anda tidak terdata pada DTKS.