Smartips.id – Bantuan pendidikan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 akan berakhir pada Oktober nanti. Tutup buku KJP Plus bagi siswa kelas 12 atau yang sudah lulus dapat dilakukan pada November 2022. Berikut ini panduan caranya.
Untuk mengingatkan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2022 berlangsung sejak Mei 2022 hingga Oktober 2022. Pada November 2022, KJP Plus memasuki tahap 2 tahun 2022 yang saat ini sedang dilakukan pendaftarannya.
KJP Plus tahap 2 tahun 2022 akan berlangsung sejak November 2022 hingga April 2023. Untuk itu, peserta didik perlu segera memastikan diri mendaftar dan ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022.
Baca Juga: 5 Alasan Pentingnya Pendidikan Seks Tepat Waktu Bagi Remaja Yang Sedang Tumbuh
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun Instagram P4OP menjelaskan bahwa penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 akan menerima dana hingga Oktober 2022. Bagi siswa yang sudah lulus dapat menutup buku setelah KJP Plus Oktober 2022 cair.
“Bagi siswa kelas XII yang sudah lulus pada tahun 2022 dan terdaftar KJP Plus Tahap I Tahun 2022 maka dana KJP Plusnya akan dicairkan bulan Mei-Oktober 2022,” tulis P4OP baru-baru ini.
P4OP juga menjelaskan bahwa siswa penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 tidak perlu cemas. Ketika tutup buku tabungan KJP Plus, peserta didik akan menerima dana sesuai dengan besaran saldo KJP Plus yang ada di dalam rekening.
“Selamat pagi. Sesuai sisa saldo di buku tabungan,” tulis P4OP menjawab pertanyaan tutup buku KJP Plus dapat uang berapa yang diajukan warganet.
Bagi peserta didik yang telah lulus, dapat mendaftar KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Hampir sama dengan KJP Plus, KJMU merupakan bantuan untuk siswa tidak mampu asal DKI Jakarta agar bisa kuliah.
Sama seperti KJP Plus, program KJMU merupakan bantuan pendidikan untuk kuliah yang berasal dari APBD DKI Jakarta. Pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2022 juga sedang dilakukan oleh Disdik.
Baca Juga: Ratusan Warga Jakarta Timur Terima BLT BBM Rp300 Ribu
Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022 dibuka sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022 bagi calon/mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Calon atau mahasiswa PTN yang menjadi sasaran sebagai penerima KJMU adalah yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
“KJMU mengakomodir PTS di DKI Jakarta yang terakreditasi A/unggul kampus dan program studinya,” jelas UPT P4OP baru-baru ini.
Untuk mengetahui detail terkait syarat penerima KJMU, peserta didik bisa mengunjungi laman resmi KJP Plus atau klik pada kjp.jakarta.go.id. Berikut ini mekanisme dan tahapan pendataan KJMU Tahap 2 Tahun 2022:
22 Agustus-2 September 2022: Calon penerima mendaftar ke sekolah
5-13 September 2022: Sekolah menginput data calon penerima ke sistem KJMU
14-15 September 2022: Pemadanan data
16-26 September 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal
27 September-3 Oktober 2022: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
4-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan.
Panduan Cara Tutup Buku Tabungan KJP Plus di Bank DKI
Hingga sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari Disdik terkait dokumen yang disiapkan untuk tutup buku tabungan KJP Plus. Namun, merujuk pada tahun lalu, berikut ini sejumlah hal yang perlu disiapkan untuk tutup buku KJP Plus.
Penutupan rekening KJP Plus dapat dilakukan di kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan syarat dokumen berikut.
1. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ, asli, dan fotokopi dua lembar);
2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi dua lembar);
3. Kartu keluarga (asli dan fotokopi satu lembar);
4. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi satu lembar):
5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus;
6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta);
7. Akta kelahiran siswa (fotokopi satu lembar);
8. Meterai 10.000 (dua lembar)