Close Menu
  • Home
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Masakan
  • Entertainment
  • Keuangan
  • Tekno
  • Nasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

TERBARU

KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya

30 Juli 2026

Pemprov DKI Sediakan 32.727 Unit Rusunawa Gratis Biaya Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftar Online di SURIKIM

30 Juli 2026

Kemensos Bakal Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III/2026 Lewat Kopdes Merah Putih

30 Juli 2026

Bantuan Pangan Cair Agustus 2026! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg

28 Juli 2026

Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair

27 Juli 2026

Intip Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026

27 Juli 2026

Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Juli 2026 Cair, Jumlah Penerima Berkurang 2.918 Orang

25 Juli 2026

Rekomendasi Film Box Office Korea Tayang Agustus 2026 dan Sinopsisnya

25 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya
  • Pemprov DKI Sediakan 32.727 Unit Rusunawa Gratis Biaya Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftar Online di SURIKIM
  • Kemensos Bakal Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III/2026 Lewat Kopdes Merah Putih
  • Bantuan Pangan Cair Agustus 2026! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg
  • Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair
  • Intip Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026
  • Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Juli 2026 Cair, Jumlah Penerima Berkurang 2.918 Orang
  • Rekomendasi Film Box Office Korea Tayang Agustus 2026 dan Sinopsisnya
Facebook X (Twitter) Instagram
SMARTIPS.ID
  • Home
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Masakan
  • Entertainment
  • Keuangan
  • Tekno
  • Nasional
SMARTIPS.ID
Home » Nasional » Ini Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan
Nasional

Ini Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan

Patricia SetiawanBy Patricia Setiawan3 Maret 2022
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Threads
Agar peluang lolos verifikasi lebih besar, pastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selalu diperbarui, gunakan rekening bank aktif milik pribadi, segera laporkan kesalahan data ke HRD, dan rutin memantau informasi resmi pemerintah/Istimewa

JAKARTA, Smartips.id–Tenaga kerja atau buruh setiap perusahaan wajib diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah menjadi salah satu hal yang saat ini harus dimiliki oleh setiap pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua, yaitu Jaminan Hari Tua yang disingkat JHT dan Jaminan Pensiun disingkat JP.

Apa yang membedakan JHT dan JP?

Jaminan Hari Tua (JHT)

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca Juga : Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan dan Link Pengajuan Klaim JKP

Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian. Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta:

  • Mencapai usia 56 tahun.
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.
  • Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.
  • Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
  • Cacat total tetap, atau meninggal dunia.
  • Jaminan Pensiun (JP)

Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Manfaat Jaminan Pensiun yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

Baca Juga : Layanan Kesehatan Yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan 2022, Ini Daftarnya

Perbedaan lainnya antara Jaminan Pensiun BPJS dan Jaminan Hari Tua adalah terkait besaran iuran yang harus dibayarkan peserta. Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah sebulan.

Sedangkan iuran JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan.

Kini Anda sudah tahu bukan perbedaan antara JHT dan JP, serta jenis manfaat yang diterima oleh peserta.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram

BERITA TERKAIT

Gaji Pensiunan PNS 2026: Cek Besaran Terbaru dan Cara Pencairannya

18 April 20262 Mins Read

Link Download Twibbon Idul Fitri 2026 & Lebaran 1447 H Terbaru, Gratis dan Keren!

19 Maret 20262 Mins Read

Live Sidang Isbat Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Link Streamingnnya

19 Maret 20262 Mins Read

Skema Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025: Pembayaran Masih Berpegang Aturan Lama

18 Oktober 20253 Mins Read

Panduan Lengkap Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025: Jadwal Cair, Syarat Penerima, dan Mekanisme Baru

17 Oktober 20253 Mins Read

Mengapa TPG Triwulan 3 Belum Cair di Oktober 2025? Simak 5 Tahapan Kunci dan Cara Melapor

17 Oktober 20253 Mins Read
LAYAK DISIMAK

Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ September 2025 Resmi Cair: Total 200 Ribu Penerima Dapatkan Rp300 Ribu Per Bulan!

27 September 2025

Rahasia Kenyang Lebih Lama: Porsi Diet Seimbang dan Tepat

20 September 2025

GIIAS 2025 Hadir di Surabaya 27 – 31 Agustus 2025, Ini Lokasinya

21 Agustus 2025

KJP Plus  Tahap 2 Februari 2023 Cair Lebih Cepat? Cek Bonus Tambahan dan Namamu di Sini

28 Januari 2023

Ditunda! Ini Jadwal Resmi Pengumuman Beasiswa Unggulan 2025

15 Agustus 2025

Meledak Sebelum Rilis! Lirik Lengkap dan Chord Lagu Viral ‘Alamak’ Rizky Febian feat. Adrian Khalif

4 Oktober 2025
Terbaru
  • KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya
  • Pemprov DKI Sediakan 32.727 Unit Rusunawa Gratis Biaya Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftar Online di SURIKIM
  • Kemensos Bakal Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III/2026 Lewat Kopdes Merah Putih
  • Bantuan Pangan Cair Agustus 2026! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg
  • Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair
Tentang Kami

Smartips.id menyajikan informasi terkini dan seputar tips yang relevan.

Tim Penulis: Jonathan Wijaya, Kris Allan, Tamara L, Patricia Setiawan

Email Kami: smartipsid@gmail.com

X (Twitter) Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.