SMARTIPS.ID – Mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kini bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan pencairan dana KJMU Tahap 2 Tahun 2025, yang merupakan dukungan finansial krusial bagi kelanjutan studi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan melalui akun media sosial resminya (@disdikdki) bahwa pencairan dana akan dilakukan secara bertahap mulai 20 Oktober 2025.
Rincian Bantuan dan Penerima KJMU Tahap 2
KJMU Tahap 2 merupakan kelanjutan dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung akses pendidikan tinggi yang merata dan berkeadilan.
Besaran dan Komponen Dana
- Total Bantuan: Setiap mahasiswa penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp9 juta per semester.
- Komponen Dana: Dana ini mencakup dua komponen utama, yaitu biaya pendidikan (UKT/SPP) dan uang saku untuk menunjang kebutuhan hidup sehari-hari (transportasi, makan, perlengkapan kuliah).
- Mekanisme Transfer: Dana ditransfer langsung ke rekening Bank Jakarta milik mahasiswa penerima.
Jumlah Penerima dan Kewajiban Penerima Baru
- Total Penerima: Pada Tahap 2 Tahun 2025 ini, total ada 16.920 mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima dana KJMU.
- Penerima Baru: Mahasiswa yang baru menerima bantuan ini (penerima baru) diwajibkan segera membuka rekening di Bank Jakarta, serta mengambil buku tabungan dan kartu ATM. Proses transfer dana akan dilakukan segera setelah dokumen rekening diterima.
Baca Juga: Cara Mudah dan Cepat Cek Pencairan Dana PIP Oktober 2025 Langsung dari HP
Cara Cek Status Pencairan Dana KJMU
Mahasiswa, baik penerima lama (Semester 1) maupun penerima baru, dapat mengecek status pencairan dana KJMU Tahap 2 Tahun 2025 melalui situs resmi yang disediakan pemerintah.
Panduan Cek Melalui Website KJP Jakarta
- Buka laman resmi KJMU: https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php
- Klik menu “Status Pencairan KJMU”.
- Pilih “Tahun” dan “Tahap” (pilih Tahap 2 Tahun 2025).
- Masukkan NIK milik mahasiswa.
- Tekan “Submit”.
Alternatif Cek Status
Selain melalui website KJP, penerima KJMU Tahap 2 juga dapat mengecek status pencairan dananya melalui website SILADU (Sistem Layanan Dukungan Data) di https://siladu.jakarta.go.id.
Pencairan yang dimulai pada 20 Oktober 2025 ini diharapkan dapat segera dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk kelancaran perkuliahan dan kebutuhan hidup mereka selama masa studi.
Sumber informasi: TribunGorontalo.com
