SMARTIPS.ID – Pemerintah mengambil langkah tegas memblokir rekening penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Meskipun tindakan ini bertujuan melindungi dana bantuan, pemblokiran terkadang menyasar masyarakat yang tidak terlibat judi online.
Masyarakat yang rekeningnya terblokir namun merasa tidak melakukan pelanggaran kini memiliki peluang untuk memulihkan rekening mereka melalui mekanisme verifikasi dan sanggah yang ketat.
Mekanisme Pemulihan Rekening Bansos Terblokir
Proses pemulihan rekening Bansos harus melalui jalur resmi di bawah koordinasi Dinas Sosial (Dinsos) setempat dan Kementerian Sosial (Kemensos).
1. Pelaporan dan Verifikasi Awal di Tingkat Daerah
Masyarakat yang rekening Bansosnya terblokir dan merasa tidak bersalah harus segera melapor kepada Dinas Sosial wilayahnya.
- Verifikasi oleh Pendamping PKH: Kepala Bidang Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Irwanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut akan diverifikasi di lapangan. “Bisa, kita lakukan verifikasi melalui pendamping PKH,” ujar Irwanto, Rabu (15/10/2025).
- Tujuan: Verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar tidak menggunakan uang bantuan untuk tindakan judi online.
2. Pengajuan Sanggah Melalui Aplikasi Kemensos
Setelah proses verifikasi di lapangan selesai dan status penerima dipastikan bersih dari indikasi judi online, data akan diusulkan untuk disanggah secara resmi.
- Aplikasi Resmi: Proses sanggah dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kemensos, yaitu Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
- Fungsi SIKS-NG: SIKS-NG berfungsi sebagai pusat data dan informasi utama dari Kemensos RI. Irwanto menuturkan, “Rekening bansos yang diblokir bisa di sanggah melalui sistem aplikasi dari Kemensos.”
Data Indikasi Judi Online di Kepulauan Riau
Pemerintah memang menunjukkan keseriusan dalam menindak penyalahgunaan dana Bansos. Pemblokiran dilakukan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan uang bantuan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar.
- Jumlah Kasus: Berdasarkan data agregat yang diperoleh Dinas Sosial Kepri, terdapat sekitar 1.186 rekening Bansos di wilayah tersebut yang terindikasi judi online.
- Tindakan Tegas: Irwanto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendapati rekening Bansos yang sudah diblokir karena terindikasi aktivitas judi online.
Pemblokiran ini adalah langkah tegas pemerintah untuk menjaga integritas Program Bansos. Bagi masyarakat yang rekeningnya terblokir namun tidak bersalah, proses verifikasi melalui Dinsos dan Pendamping PKH serta sanggah melalui aplikasi SIKS-NG adalah jalur resmi untuk memulihkan hak mereka.
