SMARTIPS.ID –Guru Non ASN akan kembali menerima insentif pada 2025. Namun, berbeda dengan tahun sebelumnya, terdapat perubahan besaran nominal, syarat dan mekanisme pengusulan untuk insentif guru non ASN.
Mengutip laman Puslapdik Kemendikdasmen, untuk guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kriteria yang sama dengan aturan sebelumnya adalah:
- belum memiliki sertifikat pendidik,
- memenuhi kualifikasi D4 atau S1,
- memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
- memenuhi beban kerja sesuai aturan,
- terdata dalam Dapodik, dan
- tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan dalam pemberian bantuan insentif guru non ASN tahun 2025 ini adalah tidak adanya persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun.
Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non Sertifikasi Rp3 Juta Segera Cair
Baca Juga: Beasiswa Alterian 2025 Resmi Dibuka: Total Dana Rp250 Juta untuk 10.000 Mahasiswa Baru
Namun, ada dua persyaratan terbaru, yakni tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan, dan tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Dalam hal mekanisme penyaluran, masih dari laman Kemendikdasmen, pada petunjuk terbaru tahun 2025, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Adapun, pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik.
Pada petunjuk teknis terbaru, Puslapdik membukakan Nomor Rekening bagi seluruh Guru Formal calon penerima bantuan insentif. Pencairan akan dilakukan sekitar Bulan Agustus-September tahun 2025.
Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026. Jika lewat dari itu, uang insentif guru non ASN akan dikembalikan ke kas negara.
Perubahan lainnya, bila tahun 2024 sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 67.000 guru untuk semua jenjang, maka tahun 2025 ini sasaran penerima sebanyak 341.248 untuk semua jenjang.
Begitu pula dengan nominal atau besaran bantuan insentif. Bila tahun sebelumnya sebesar Rp3.600.000 pertahun dan dibayarkan per semester, maka tahun 2025 ini, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.
Insentif Guru PAUD
Sedangkan bagi pendidik PAUD Non-Formal tidak ada perubahan persyaratan dari tahun 2024 ke tahun 2025, persyaratannya masih sama, harus memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025.
Selain itu, persyaratan lainnya sama dengan tahun sebelumnya, yakni memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yangsederajat, bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.
Baca Juga: Beasiswa BCA 2025: Cek Link, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya di Sini
Nominasi penerima bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Non-Formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan. Besaran Bantuan insentif yang diterima oleh pendidik Paud Non Formal Rp. 2.400.000,- per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Untuk semester 1 2025, pengusulan oleh dinas pendidikan paling lambat 31 Juli 2025.
