SMARTIPS.ID – Kabar gembira bagi warga Ibu Kota! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah resmi mencairkan Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk periode September 2025. Dinsos sudah mulai melakukan pencairan Bansos ini secara bertahap, yang meliputi Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai pencairan dana sejak Jumat, 26 September 2025, yang memastikan lebih dari 200 ribu penerima yang telah lolos pemadanan data secara berkala segera menerima bantuan tersebut.
Statistik Pencairan: Lebih dari 200 Ribu Penerima Manfaat
Total penerima manfaat Bansos PKD yang dicairkan pada Bulan September 2025 mencapai 200.684 orang. Setiap penerima dari program KLJ, KAJ, dan KPDJ diperkirakan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.
Rincian Penerima Bansos PKD September 2025:
- Total Penerima Manfaat: 200.684 orang.
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ): 157.555 penerima.
- Kartu Anak Jakarta (KAJ): 23.707 penerima.
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): 19.222 penerima.
Pembagian Penerima Berdasarkan Status (Eksisting dan Baru):
Pencairan bulan September ini mencakup dua kategori penerima yang berbeda status validasi data:
- Penerima Eksisting (Lama): 146.748 penerima lama (yang layak dan lolos padanan) menerima top up dana untuk bulan September 2025.
- KAJ: 11.009 penerima.
- KLJ: 120.790 penerima.
- KPDJ: 14.949 penerima.
- Penerima Baru: 53.936 penerima baru yang telah berhasil membuka rekening dan mendistribusikan kartu ATM, serta lolos hasil padanan data.
- KAJ: 12.698 penerima.
- KLJ: 36.965 penerima.
- KPDJ: 4.273 penerima.
Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH Periode September Mencapai Angka Rp5,5 Triliun
Syarat Mutlak Penerima Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ
Kriteria Umum:
- Memiliki KTP, KK, serta berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Petugas Dinsos Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi lapangan, dan hasilnya menunjukkan kelayakan (penerima).
Kriteria Khusus (Berdasarkan Jenis Bansos):
- KAJ: Berusia 0-6 tahun.
- KLJ: Berusia 60 tahun ke atas.
- KPDJ: Terdaftar pada pendataan disabilitas Dinas Sosial.
Pengecualian: Penerima KLJ dan KPDJ tidak boleh merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Anggota Tentara Nasional Indonesia, maupun Pensiunan Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
