SMARTIPS.ID – Masyarakat dihebohkan oleh sebuah unggahan di Facebook yang beredar dengan tautan pendaftaran Program Keluarga Harapan (PKH). Unggahan dari akun “info baru” tersebut menggunakan logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan menyebutkan anggaran PKH sebesar Rp28,31 triliun, mengundang rasa ingin tahu banyak orang. Namun, unggahan ini ternyata adalah hoaks.
Hingga Jumat (19/9/2025), unggahan tersebut telah mendapatkan puluhan tanda suka dan komentar, tetapi klaim yang dibagikan menimbulkan keraguan publik.
Baca Juga: Kemenkomdigi Jamin Kesiapan Konektivitas Digitalisasi Bansos
Hasil Penelusuran Fakta
Dilansir dari Turn Back Hoax ID, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo melakukan penelusuran terhadap unggahan tersebut.
- Logo dan Infografis Palsu: Penelusuran menggunakan Google Lens menunjukkan bahwa infografis yang digunakan adalah versi lama dari Kominfo yang diterbitkan pada Juli 2021, jauh sebelum nomenklatur kementerian berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini menegaskan bahwa konten tersebut sudah usang dan dimanipulasi.
- Prosedur Pendaftaran yang Salah: Tim Mafindo juga mencari informasi resmi tentang cara pendaftaran PKH 2025. Hasilnya mengarah pada berita resmi yang menyebutkan bahwa pendaftaran PKH hanya bisa dilakukan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang dikelola langsung oleh Kementerian Sosial. Dengan demikian, klaim bahwa pendaftaran bisa dilakukan melalui tautan Kominfo adalah hoaks.
- Tautan Tidak Resmi: Tim Pemeriksa Fakta juga menemukan bahwa tautan yang dibagikan oleh akun “info baru” tidak mengarah ke laman resmi Kementerian Sosial maupun Komdigi, yang memperkuat dugaan bahwa tautan tersebut berbahaya dan palsu.
Baca Juga: Bansos PKH Plus September 2025 Disalurkan di Jember, 50 KPM di Puger Terima Bantuan
Kesimpulan
Unggahan yang mengklaim adanya pendaftaran PKH melalui tautan Kominfo dipastikan sebagai konten palsu (fabricated content). Masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial. Selalu periksa informasi resmi mengenai program bantuan pemerintah melalui kanal resmi seperti Kementerian Sosial.
