SMARTIPS.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merilis link cek penerima KJP Plus tahap 2 2025 yang bisa diakses secara online. Link tersebut yaitu kjp.jakarta.go.id. Langkah ini memudahkan warga untuk memastikan apakah mereka masuk dalam daftar penerima manfaat KJP Plus tahap 2 2025 atau tidak.
KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Bantuan ini diberikan secara rutin untuk mendukung kebutuhan belajar siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Saat ini, Disdik sedang melakukan pendaftaran KJP Plus tahap 2 205.
Selain link pengecekan KJP Plus tahap 2 2025, Pemprov DKI juga mengumumkan jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 2025. Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap melalui rekening Bank DKI sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Masyarakat diimbau untuk segera mengakses link kjp.jakarta.go.id untuk mengecek penerima KJP Plus tahap 2 2025 guna memastikan status penerimaan mereka. Dengan demikian, para penerima dapat mempersiapkan diri sebelum jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 2025 tiba.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 2025, Login kjp.jakarta.go.id Cek Penerimnya
Kapan Dana KJP Plus Tahap 2 2025 Cair?
Sampai saat ini, dana KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 belum dicairkan. Prosesnya masih dalam tahap verifikasi dan penetapan penerima manfaat.
Berikut alur lengkap penyaluran KJP Plus Tahap 2:
- Pendaftaran penerima baru telah dibuka mulai 30 Juli hingga 7 Agustus 2025.
- Setelah itu, Pemprov DKI akan melakukan verifikasi data dan penetapan penerima, yang dijadwalkan berlangsung 18 Agustus–30 September 2025.
- Jika lolos verifikasi, penerima akan melalui proses:
- Pembukaan rekening Bank DKI
- Cetak buku tabungan dan kartu ATM
- Penyerahan buku dan kartu kepada penerima
- Transfer dana ke rekening masing-masing
Jadi, pencairan dana KJP Plus Tahap 2 diperkirakan berlangsung setelah proses ini selesai, kemungkinan besar mulai Oktober 2025.
Baca Juga: Selain KLJ & KAJ, Bansos Disabilitas Jakarta (KPDJ) Agustus 2025 Cair Bagi 4.489 Penerima Baru
Cara Cek Penerima KJP Plus 2025 Pakai NIK
Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahun 2025, kamu bisa cek secara online dengan langkah berikut:
- Buka situs resmi: https://kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu “Periksa Status Penerima KJP”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih tahun 2025
- Pilih Tahap I atau Tahap II (jika sudah tersedia)
- Klik “Cek” dan sistem akan menampilkan status penerimaan
Baca Juga: Rangkaian HUT RI ke-80 di Istana: Upacara Meriah, Pesta Rakyat, hingga Tarif Transportasi Rp 80
Apa Itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain:
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Meringankan biaya personal pendidikan.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
-
Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
- Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Baca Juga: Link DANA Kaget 13 Agustus 2025: Klaim Saldo Gratis Ratusan Ribu Sekarang!
Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan angkutan umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
- Daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Semoga bermanfaat.
