Close Menu
  • Home
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Masakan
  • Entertainment
  • Keuangan
  • Tekno
  • Nasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

TERBARU

KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya

30 Juli 2026

Pemprov DKI Sediakan 32.727 Unit Rusunawa Gratis Biaya Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftar Online di SURIKIM

30 Juli 2026

Kemensos Bakal Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III/2026 Lewat Kopdes Merah Putih

30 Juli 2026

Bantuan Pangan Cair Agustus 2026! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg

28 Juli 2026

Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair

27 Juli 2026

Intip Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026

27 Juli 2026

Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Juli 2026 Cair, Jumlah Penerima Berkurang 2.918 Orang

25 Juli 2026

Rekomendasi Film Box Office Korea Tayang Agustus 2026 dan Sinopsisnya

25 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya
  • Pemprov DKI Sediakan 32.727 Unit Rusunawa Gratis Biaya Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftar Online di SURIKIM
  • Kemensos Bakal Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III/2026 Lewat Kopdes Merah Putih
  • Bantuan Pangan Cair Agustus 2026! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg
  • Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair
  • Intip Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026
  • Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Juli 2026 Cair, Jumlah Penerima Berkurang 2.918 Orang
  • Rekomendasi Film Box Office Korea Tayang Agustus 2026 dan Sinopsisnya
Facebook X (Twitter) Instagram
SMARTIPS.ID
  • Home
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Masakan
  • Entertainment
  • Keuangan
  • Tekno
  • Nasional
SMARTIPS.ID
Home » Keuangan » Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Keuangan

Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Kris AllanBy Kris Allan6 Februari 2022
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Threads
Jaminan Kehilangan Pekerjaan/Istimewa

SMARTIPS.ID – Masa Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak perusahaan-perusahaan gulung tikar sehingga menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan.

Ada juga perusahaan yang masih bertahan namun harus mengurangi jumlah karyawan dengan melakukan PHK terhadap karyawan mereka.

Hal tersebut menyebabkan banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, dan menjadi pengangguran sehingga hidup dalam ekonomi yang sulit.

Saat ini pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya karena mengalami PHK.

Program ini di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan yang pelaksanaannya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Ada 3 manfaat yang bisa diperoleh penerima JKP, yakni meliputi bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan program pelatihan kerja.

Baca Juga : Manajemen Stres Di Masa Pandemi

Apakah anda termasuk pekerja yang memenuhi syarat menerima 3 manfaat tersebut atau tidak ada baiknya simak syaratnya dibawah ini :

Syarat penerima JKP :

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia di bawah 54 tahun. Bekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program yaitu JKK, JKM, dan JHT.
  4. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, maka pekerja yang mengalami PHK dapat mengajukan klaim dan menerima manfaat JKP pada BPJS Ketenagakerjaan.

Tata cara pemberian manfaat JKP tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021. Dalam Peraturan Menteri tersebut dikatakan cara klaim JKP harus dilakukan oleh dua belah pihak, baik perusahaan maupun pekerja itu sendiri.

Klaim dari perusahaan

Pengusaha wajib memberi tahu perubahan data pekerja yang mengalami PHK pada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK

Formulir itu memuat sejumlah hal, seperti:

  • Nama dan alamat perusahaan.
  • Nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Nama dan alamat pekerja.
  • Nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
  • NIK.
  • Tanggal lahir pekerja.
  • Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau nomor dan/atau surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  • Nomor dan/atau tanggal PHK.

Klaim dari pekerja

Pekerja dapat mengajukan JKP melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lambat 3 bulan setelah terjadinya PHK dengan melampirkan:

  • Surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali.
  • Nomor rekening bank aktif atas namanya.
  • Memiliki akun yang diperoleh saat mengakses Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Daftar Sekolah Kedinasan Yang Menerima Lulusan SMK

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat seorang pekerja kehilangan pekerjaan. Misalnya melalui pemberian manfaat berupa uang tunai setiap bulannya hingga 6 bulan ke depan.

Pada 3 bulan pertama, pekerja yang terimbas PHK akan mendapat 45 persen upah terakhir, dan dalam 3 bulan selanjutnya mereka akan menerima 25 persen dari upah terakhirnya saat masih bekerja.

Dengan cara seperti itu, mantan pekerja ini tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak sembari berusaha mendapatkan pekerjaan yang baru.

Itulah beberapa informasi penting yang perlu diketahui terkait JKP. Semoga bermanfaat.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram

BERITA TERKAIT

Info KLJ, KAJ, KPDJ Juli 2026: Bocoran Jadwal Pencairan, Data Penerima, hingga Alokasi Anggaran

24 Juli 20263 Mins Read

Pendapatan Pemprov DKI Capai Rp29,29 Triliun pada Juni 2026, Belanja Rp24,73 Triliun

24 Juli 20264 Mins Read

Jadwal Bantuan KAJ, KLJ, KPDJ Juli 2026 Kapan Cair dan Data Jumlah Penerimanya

23 Juli 20264 Mins Read

Kisi-kisi Jadwal Pencairan Bantuan KAJ, KLJ, KPDJ Bulan Juli 2026

22 Juli 20263 Mins Read

Pencairan KAJ, KLJ, KPDJ Juni 2026: Ini 3 Hal yang Wajib Diketahui

22 Juli 20263 Mins Read

Pemprov DKI Siapkan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun, Ini Penggunaannya

21 Juli 20263 Mins Read
LAYAK DISIMAK

Bantuan Pangan Beras 10 Kg Dilanjutkan 2025 untuk 16 Juta Keluarga

14 Desember 2024

Resmi Cair! Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Oktober 2025 Mulai Disalurkan ke 198 Ribu Penerima di Jakarta

28 Oktober 2025

KLJ Juli 2025 Sudah Cair untuk Lansia! Begini Cara Ceknya

28 Juli 2025

Sinopsis Drama Korea Terbaru Desember 2023 “Death’s Game”

22 November 2023

Love Song For Illusion Sinopsis Dan Jadwal Tayang

3 Januari 2024

Kemensos: Dana Bansos dan BLT Dilarang Beli Rokok

4 November 2025
Terbaru
  • KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya
  • Pemprov DKI Sediakan 32.727 Unit Rusunawa Gratis Biaya Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftar Online di SURIKIM
  • Kemensos Bakal Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III/2026 Lewat Kopdes Merah Putih
  • Bantuan Pangan Cair Agustus 2026! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg
  • Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair
Tentang Kami

Smartips.id menyajikan informasi terkini dan seputar tips yang relevan.

Tim Penulis: Jonathan Wijaya, Kris Allan, Tamara L, Patricia Setiawan

Email Kami: smartipsid@gmail.com

X (Twitter) Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.