SMARTIPS.ID- Hari ini, 7 Agustus 2025, menjadi hari terakhir pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2025. Bagi warga DKI Jakarta yang belum mendaftarkan anaknya, kesempatan tinggal beberapa jam lagi.
KJP Plus Tahap 2 2025 adalah bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk pelajar dari keluarga tidak mampu. Program ini bertujuan agar siswa tetap bisa mengakses pendidikan secara layak tanpa terkendala biaya.
Baca Juga: Zodiak 7 Agustus: Capricorn Panen Gaji Naik, Aries Lebih Tenang
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2025 dilakukan secara luring atau pada sekolah masing-masing. Pastikan semua dokumen persyaratan telah diunggah agar tidak dinyatakan gugur secara administrasi.
Antusiasme masyarakat terhadap KJP Plus Tahap 2 2025 cukup tinggi sejak awal pembukaan pendaftaran. Jangan sampai melewatkan tenggat waktu hari ini karena pendaftaran tidak akan diperpanjang.
Baca Juga: Kode Redeem FF 7 Agustus 2025 Rilis 1 Menit yang Lalu, Ini Cara Klaimnya!
Dokumen untuk Mendaftar KJP Plus Tahap 2 2025
- Surat permohonan kepada Gubernur (mengikuti format standar disediakan oleh sekolah);
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai dengan ketentuan (mengikuti format standar disediakan oleh sekolah);
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi KTP Orang Tua atau Wali Murid.
Baca Juga: Bansos PKH-BPNT Cair Minggu Kedua Agustus 2025, Login cekbansos.kemensos.go.id Cek Nama Penerimanya
Kepada Orang tua/wali siswa yang terdaftar dalam DTKS untuk mengisi kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus yaitu:
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
- Surat Pernyataan tidak mampu
- Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan Sosial
- Fotocopy Kartu Keluarga
- FotoCopy KTP orang Tua/Wali
- Screenshoot Bukti Penetapan DTKS
- Blanko Dokumen dapat di download pada link berikut : Berkas KJP
- Pengiriman dokumen pendaftaran KJP Plus melalui link: Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2025.
Baca Juga: KIP Kuliah 2025 Semester 3 Kapan Cair? Cek Tanggal Ini!
Persyaratan Umum KJP Tahap 2 Tahun 2025
- Murid dengan usia 6-21 tahun;
- Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta;
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta;
- Memnuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
Persyaratan khusus KJP Tahap 2 Tahun 2025
- Terdaftar dalam DTKS;
- Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial;
- Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.
Baca Juga: Cek Saldo KLJ Agustus 2025, Ini Link Daftar Penerimanya
Timeline Pendaftaran KJP Tahap 2 Tahun 2025
- 26-28 Juli 2025: Orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usulan KJP Plus
- 30 Juli-7 Agustus 2025: Pendaftaran
- 30 Juli-8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM
- 11-16 Agustus 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
- 18 Agustus-30 September 2025: Penetapan penerima melalui keputusan gubernur.
Jangan sampai kelewatan ya Sobat KJP Plus. Semoga bermanfaat.
