SMARTIPS.ID- Isu hukum dan politik kembali menghangat usai munculnya wacana pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Abolisi Prabowo untuk Tom Lembong vs Amnesti untuk Hasto: Apa Bedanya? menjadi pertanyaan publik yang penasaran dengan makna dan implikasinya.
Kedua istilah ini sama-sama terkait dengan penghentian proses hukum, namun memiliki dasar dan prosedur yang berbeda. Abolisi Prabowo untuk Tom Lembong vs Amnesti untuk Hasto: Apa Bedanya? menjadi penting dipahami agar tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat.
Baca Juga: Viral! Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80: Apa Maknanya?
Abolisi merupakan hak prerogatif presiden untuk menghentikan proses hukum seseorang bahkan sebelum vonis dijatuhkan. Sedangkan amnesti sebagai pengampunan kolektif pasca-vonis yang biasanya menyasar kasus bermuatan politis.
Pengamat hukum menyebut bahwa perbedaan ini krusial dalam konteks etika, keadilan, dan kepentingan politik nasional. Abolisi Prabowo untuk Tom Lembong vs Amnesti untuk Hasto: Apa Bedanya? menjadi topik hangat yang tak hanya bersifat legal, tetapi juga strategis menjelang dinamika pemerintahan baru.
Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Prioritaskan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ini Programnya!
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pun menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: Gubernur Jakarta, Pramono Anung: Penerima Bansos di Jakarta Terlibat Judol Akan Dibina
Selain itu, Dasco mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
Apa Perbedaan Abolisi dan Amnesti?
Abolisi dan amnesti sama-sama merupakan hak prerogatif Presiden dalam bidang hukum. Keduanya merupakan bentuk pengampunan yang diberikan Presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Abolisi bisa diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.
Baca Juga: Panduan Lengkap KIP Kuliah 2025: Syarat Pendaftaran dan Jadwal Penting
Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan. Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi disebutkan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan.
Semoga bermanfaat.
