SMARTIPS.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2025 mulai 31 Juli mendatang bagi siswa yang belum sempat mendaftar di tahap pertama. Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2025 ini menyasar pelajar SD hingga SMA/SMK dari keluarga kurang mampu.
Melalui Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2025, Pemprov DKI berkomitmen memberikan bantuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan sekolah seperti seragam, buku, dan transportasi. Orang tua/wali dapat mengakses Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2025 secara online melalui aplikasi JAKI atau datang langsung ke sekolah dengan membawa dokumen seperti KK, KTP orang tua, dan surat keterangan tidak mampu.
Baca Juga: Kode Redeem FF 28 Juli 2025: Klaim Skin Senjata, Bundle, & Hadiah Gratis Hari Ini!
Proses verifikasi data dalam Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2025 akan dilakukan secara ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan. Masyarakat diimbau segera mempersiapkan berkas dan memantau informasi resmi melalui situs kjp.jakarta.go.id untuk kelancaran Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2025.
Dengan hadirnya pendaftaran KJP Plus tahap 2 2025, kesempatan mendapatkan bantuan ini kembali terbuka. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara lengkap daftar KJP Plus tahap 2 2025 beserta persyaratan yang harus dipenuhi agar proses pengajuan berjalan lancar dan sukses.
Baca Juga: 10 Beasiswa Agustus 2025 Masih Buka! Jenjang SMA-S3, Buruan Daftar!
Persyaratan Dokumen Daftar KJP Plus tahap 2 2025
Agar pendaftaran dapat diterima, siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua atau wali
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan
- Fotokopi akta kelahiran siswa
- Foto siswa terbaru
- Raport terakhir (khusus untuk siswa SMA/SMK)
- Formulir pendaftaran yang diisi lengkap dan surat permohonan kepada gubernur (biasanya disediakan oleh sekolah)
- Bukti status terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau SILADU yang menunjukkan kriteria penerima
Baca Juga: Pendaftaran Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2025 Dibuka Tanggal 31 Juli, Ini Cara Daftarnya
Cara Lengkap Daftar KJP Plus Tahap 2 2025
- Pendaftaran Melalui Sekolah
Sebagian besar pendaftaran KJP Plus dilakukan secara kolektif melalui sekolah. Oleh karena itu, orang tua atau wali siswa dianjurkan menghubungi pihak sekolah terlebih dahulu. Sekolah akan memberikan formulir pendaftaran dan mengarahkan cara pengumpulan dokumen yang diperlukan. Setelah itu, sekolah akan mengajukan data calon penerima ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk proses verifikasi.
- Pendaftaran Online via Aplikasi JakEdu
Selain melalui sekolah, pendaftaran juga dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi JakEdu. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi JakEdu dan buat akun sekolah jika belum punya.
Login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Masukkan data siswa calon penerima KJP secara lengkap dan benar.
Unggah dokumen pendukung seperti KK, KTP orang tua, dan Surat Keterangan Tidak Mampu.
Kirim data dan tunggu proses verifikasi dari Dinas Pendidikan.
Cek Status Penerimaan KJP
Setelah mengajukan pendaftaran, Anda dapat memeriksa status penerimaan KJP Plus secara mandiri melalui:
- Situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id pada menu “Periksa Status Penerimaan KJP.”
- Aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI untuk mengecek pencairan dan saldo bantuan.
- Bertanya langsung ke wali kelas atau petugas administrasi sekolah.
Semoga bermanfaat.
