Close Menu
  • Home
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Masakan
  • Entertainment
  • Keuangan
  • Tekno
  • Nasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

TERBARU

KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya

30 Juli 2026

Pemprov DKI Sediakan 32.727 Unit Rusunawa Gratis Biaya Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftar Online di SURIKIM

30 Juli 2026

Kemensos Bakal Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III/2026 Lewat Kopdes Merah Putih

30 Juli 2026

Bantuan Pangan Cair Agustus 2026! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg

28 Juli 2026

Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair

27 Juli 2026

Intip Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026

27 Juli 2026

Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Juli 2026 Cair, Jumlah Penerima Berkurang 2.918 Orang

25 Juli 2026

Rekomendasi Film Box Office Korea Tayang Agustus 2026 dan Sinopsisnya

25 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya
  • Pemprov DKI Sediakan 32.727 Unit Rusunawa Gratis Biaya Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftar Online di SURIKIM
  • Kemensos Bakal Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III/2026 Lewat Kopdes Merah Putih
  • Bantuan Pangan Cair Agustus 2026! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg
  • Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair
  • Intip Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026
  • Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Juli 2026 Cair, Jumlah Penerima Berkurang 2.918 Orang
  • Rekomendasi Film Box Office Korea Tayang Agustus 2026 dan Sinopsisnya
Facebook X (Twitter) Instagram
SMARTIPS.ID
  • Home
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Masakan
  • Entertainment
  • Keuangan
  • Tekno
  • Nasional
SMARTIPS.ID
Home » Politik » Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Dijatuhi Vonis 3,5 Tahun Penjara
Politik

Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Dijatuhi Vonis 3,5 Tahun Penjara

Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus suap terkait Harun Masiku
Jonathan WijayaBy Jonathan Wijaya26 Juli 2025
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Threads
Gerindra Buka Suara: Amnesti Hasto Tidak Terkait Kesepakatan Politik dengan PDI-P/Istimewa

SMARTIPS.ID- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus suap terkait Harun Masiku. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto pada Jumat (25/7/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Kompas.com, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: PIP Juli 2025 Cair! Cek Nama Anda dan Nominal Bantuan Melalui Aplikasi SIPINTAR

Dalam persidangan, Hasto dinyatakan bersalah menyuap Komisioner KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Ia dianggap memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 serta 64 KUHP.

Namun, majelis hakim tidak menemukan bukti cukup bahwa Hasto menghalangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku, sebagaimana tuduhan awal jaksa.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta. Bila tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga: KLJ Juli 2025 Cair! Lansia Dapat Bantuan Rp300 Ribu, Cek Nama Anda Segera!

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan. Jaksa KPK sebelumnya menduga Hasto turut menalangi uang suap Harun Masiku sebesar Rp 400 juta dari rencana Rp 1,5 miliar serta memerintahkan stafnya untuk merusak barang bukti.

Pihak Hasto membantah keras semua tuduhan. Mereka menyatakan tidak ada saksi yang secara langsung mengaitkan Hasto dalam kasus tersebut dan menilai jaksa menyelundupkan fakta lewat penyelidik KPK sebagai saksi.

Sumber: eNBe Indonesia

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram

BERITA TERKAIT

Jebakan Judi Online: Mengungkap Alasan Mengapa Seseorang Terjebak di Dalamnya

20 September 20252 Mins Read

Tantangan Menanti, Erick Thohir Ditunjuk Prabowo sebagai Menpora

17 September 20252 Mins Read

Djamari Chaniago Resmi Jabat Menkopolkam, Ini Profil Singkatnya

17 September 20252 Mins Read

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras PKH 2020, Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar

19 Agustus 20252 Mins Read

KPK Bongkar Kasus Bansos Kemensos, Sprindik Terbit dan Tersangka Sudah Ditentukan

14 Agustus 20252 Mins Read

Golkar Bantah Campur Tangan Istana dalam Isu Munaslub, Solid Dukung Bahlil

11 Agustus 20252 Mins Read
LAYAK DISIMAK

Pendaftaran Dibuka, Ini 10 Sekolah Kedinasan Paling Diminati

25 Maret 2022

Legenda Nyi Roro Kidul: Asal-Usul dan Misteri Kerajaan Laut Selatan dalam Cerita Rakyat Jawa Barat

5 Februari 2025

PKH-BPNT Agustus 2025 Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Kategori Penerimanya 

18 Agustus 2025

Beasiswa Unggulan 2025 Dicabut? Hati-hati! Ini Pelanggaran yang Bikin Anda Kehilangan Dana

17 Juli 2025

KJP Plus Februari 2025 Kapan Cair, Ini Kisi-kisinya

24 Januari 2025

Zodiak 7 Agustus: Capricorn Panen Gaji Naik, Aries Lebih Tenang

7 Agustus 2025
Terbaru
  • KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya
  • Pemprov DKI Sediakan 32.727 Unit Rusunawa Gratis Biaya Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftar Online di SURIKIM
  • Kemensos Bakal Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III/2026 Lewat Kopdes Merah Putih
  • Bantuan Pangan Cair Agustus 2026! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg
  • Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair
Tentang Kami

Smartips.id menyajikan informasi terkini dan seputar tips yang relevan.

Tim Penulis: Jonathan Wijaya, Kris Allan, Tamara L, Patricia Setiawan

Email Kami: smartipsid@gmail.com

X (Twitter) Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.