SMARTIPS.ID- Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai flagship bantuan tunai bersyarat pemerintah kembali diperbarui untuk tahun 2025 dengan perluasan cakupan penerima. Skema ini tetap berfokus pada penanggulangan kemiskinan melalui intervensi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial bagi kelompok rentan. Kuota nasional diperluas menjadi 10,2 juta KPM untuk menjangkau lebih banyak rumah tangga di garis kemiskinan ekstrem. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial berbasis sasaran presisi.
Mekanisme penyaluran PKH 2025 tetap mengacu pada integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan verifikasi tiga lapis oleh pendamping sosial. Penerima wajib memenuhi komitmen kesehatan dan pendidikan seperti pemeriksaan kehamilan, imunisasi balita, dan kehadiran sekolah anak minimal 85%. Pembayaran dilakukan per kuartal melalui bank penyalur (Himbara/Pos Indonesia) atau mekanisme tunai terawasi di daerah terpencil.
Baca Juga: Fakta KJP Plus 2025: Dana Tak Hangus dan Segudang Manfaat, Begini Penjelasan Lengkapnya!
Masyarakat diimbau segera memperbarui data keluarganya di sistem DTKS melalui kelurahan atau aplikasi Cek Bansos guna memastikan kelayakan. Transparansi kriteria penerima baru ini menjadi kunci efektivitas penyaluran bantuan ini.
Golongan Penerima PKH 2025
- Ibu hamil/nifas: menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per triwulan
- Anak usia dini (0–6 tahun): mendapatkan Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per triwulan
- Siswa SD/sederajat: menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per triwulan
- Siswa SMP/sederajat: mendapatkan Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per triwulan
- Siswa SMA/sederajat: menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per triwulan
- Penyandang disabilitas berat: mendapatkan Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per triwulan
- Lansia usia 60 tahun ke atas: menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per triwulan
- Korban pelanggaran HAM berat: diberikan bantuan khusus sebesar Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta per triwulan
Baca Juga: Noda Hitam Penegakan Hukum? Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Jadi Perbincangan
Syarat Penerima PKH 2025
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN terbaru
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data Dukcapil
- Masuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin
- Memenuhi kriteria spesifik sesuai kategori yang ditetapkan Kemensos
Jadwal dan Cara Cek Status Penerima
Bantuan PKH disalurkan sebanyak empat tahap dalam setahun, yaitu pada Januari–Maret (tahap 1), April–Juni (tahap 2), Juli–September (tahap 3), dan Oktober–Desember (tahap 4). Untuk mengetahui status sebagai penerima bantuan, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi atau aplikasi cek bansos dengan memasukkan data diri sesuai KTP.
Program PKH 2025 diharapkan dapat terus membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga. Pastikan Anda memenuhi syarat dan rutin memeriksa status bantuan untuk mendapatkan manfaat dari program ini. Semoga bermanfaat.
