Smartips.id, JAKARTA- Disdik DKI Jakarta memberikan informasi terbaru seputar KJP Plus 2026. Khusus bagi yang belum mendapatkan KJP Plus, Disdik DKI meminta masyarakat untuk memastikan dua hal.
Disdik DKI menjelaskan penetapan siswa penerima bantuan KJP Plus berdasarkan DTKS dan verfikasi sekolah.
“Pastikan data sudah terdaftar di DTKS melalui kelurahan. Koordinasi dengan sekolah untuk pengusulan tahap berikutnya,” tulis Disdik DKI lewat Instagram resminya, dikutip Senin (20/4/2026).
Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta telah melakukan pencairan bantuan pendidikan KJP Plus pada 2 April 2026. Jadwal pencairan KJP Plus itu diumumkan melalui akun resmi media sosial P4OP Disdik DKI Jakarta.
Baca Juga: KJP Plus Sudah Cair April 2026, Intip Lagi Syarat dan Penggunaan Dananya
Pada unggahannya, Disdik DKI menjelaskan bahwa bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2026 untuk periode bulan Februari 2026 dicairkan pada 2 April 2026. Pencairan dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur yakni Bank Jakarta.
Secara total, penerima KJP Plus yang cair 2 April 2026 itu ialah sebanyak 707.477 siswa atau peserta didik. Dari jumlah itu, penerima KJP Plus cair April 2026 paling banyak berasal dari jenjang pendidikan SD/SDLB/MI yang sebanyak 340.658 perserta didik.
Sisanya, masing-masing sebanyak 190.499 peserta didik jenjang SMP/SMPLB/MTs, kemudian sebanyak 61.205 peserta didik SMA/SMALB/MA dan sebanyak 112.501 peserta didik SMK. Sisanya sebanyak 2.664 peserta didik penerima KJP Plus cair April 2026 ialah dari PKBM.
Syarat Penerima KJP Plus
Dilansir laman resmi Pemprov DKI Jakarta, pada 2026 alokasi dana untuk program KJP Plus ialah sebesar Rp3,25 triliun. Berikut syarat penerima KJP Plus:.
- Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
- terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
- memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
- memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah
