Smartips.id, JAKARTA- Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memberikan klarifikasi mengenai kriteria warga yang berhak menerima bantuan sosial dalam program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD). Adapun, program bantuan PKD terdiri dari KLJ, KAJ, dan KPDJ.
Berikut informasi cara cek dan syarat terbaru dari Dinas Sosial DKI Jakarta. Mengutip unggahan resmi Dinas Sosial DKI Jakarta, dijelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengurangi beban pengeluaran masyarakat melalui bansos PKD.
Syarat Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ
Bansos PKD yang terdiri dari Kartu Lansi Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta
- Masuk dalam DTKS/DTSEN berasal dari kelompok prasejahtera berdasarkan DTKS untuk penerima lama/existing dan DTSEN untuk calon penerima baru
- Cek status desil DTSEN melalui laman cekbansos.kemensos.go.id
- Tidak terindikasi kepemilikan aset berupa mobil dan NJOP di atas Rp1 miliar, warga binaan panti sosial, PNS/TNI/Polri aktif, dan penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN (bansos PKH, BPNT dan lainnya).
- Status kependudukan aktif berdasarkan hasil pemadanan data.
Dinas Sosial DKI Jakarta juga mencantumkan syarat khusus seperti untuk penerima KAJ yakni anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan. Selanjutnya, penerima KLJ yakni lansia berusia di atas 60 tahun, bukan merupakan pensiunan PNS/TNI/Polri.
Adapun, untuk penerima KPDJ ialah penyandang disabiltias yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinas Sosial dan bukan merupakan pensiunan PNS/TNI/Polri.
Baca Juga: Update Bansos DKI Jakarta: Sebanyak 18.258 Tidak Terima Bansos PKD (KLJ, KAJ, KPDJ) Cair April 2026
Dinas Sosial menekankan bahwa tidak ada mekanisme pendaftaran bansos. Penentuan penerima bansos dilakukan secara otomatis berdasarkan pemadanan data dan peringkat kesejahteraan yang telah ditetapkan.
Bagi warga yang mengalami kendala, Anda dapat melakukan pelaporan melalui laman siladu.jakarta.go.id/pengaduan atau nomor WA ke 0897-3838-586.
