SMARTIPS.ID- Penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 2 2025 sedang berlangsung. Namun, sudah banyak peserta didik di Jakarta yang ingin mengetahui siapa saja yang ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2025.
Pemprov DKI Jakarta telah merilis link cek KJP Plus tahap 2 2025 untuk para penerima manfaat. Masyarakat kini bisa mengecek status pencairan bantuan pendidikan KJP Plus tahap 2 2025 secara online di link kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Plus September 2025, Cek Daftar Penerimanya di kjp.jakarta.go.id
Melalui link cek KJP Plus tahap 2 2025 kjp.jakarta.go.id, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dapat mengetahui apakah dana sudah masuk ke rekening. Namun, pengecekan status penerima KJP Plus tahap 2 2025 hanya bisa dilakukan setelah dikeluarkannya SK Gubernur sebagai data final penerima pada tanggal 30 September 2025.
Login kjp.jakarta.go.id Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 2025
- Kunjungi Situs Resmi Buka situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.
- Pilih Menu “Periksa Status Penerimaan KJP” Gulir ke bawah dan cari menu untuk mengecek status penerimaan KJP.
- Masukkan Data NIK Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau orang tua.
- Pilih Tahun dan Tahap Pilih tahun penerimaan (2025) dan tahap 1.
- Klik “Cek” Tunggu beberapa saat hingga data Anda muncul. Jika siswa terdaftar, status penerimaan dan jadwal pencairan akan terlihat di layar.
Nominal bantuan yang diterima siswa berbeda sesuai jenjang pendidikan. Dana KJP Plus tahap 2 tahun 2025 bisa digunakan untuk kebutuhan sekolah, transportasi, hingga biaya penunjang belajar.
Pemerintah menghimbau para orang tua dan siswa secara berkala mengakses link cek KJP Plus tahap 2 2025, kjp.jakarta.go.id. Dengan begitu, penerima bisa memastikan jumlah bantuan yang cair dan memanfaatkannya sesuai kebutuhan pendidikan.
Baca Juga: Tanggal Pencairan KJP Plus September 2025, Ini Daftar Penerimanya
Nominal Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025
- SD/SDLB/MI: Rp135.000 biaya rutin + Rp115.000 biaya berkala (total Rp250.000)
- SMP/SMPLB/MTs: Rp185.000 biaya rutin + Rp115.000 biaya berkala (total Rp300.000)
- SMA/SMALB/MA: Rp235.000 biaya rutin + Rp185.000 biaya berkala (total Rp420.000)
- SMK: Rp235.000 biaya rutin + Rp215.000 biaya berkala (total Rp450.000)
- PKBM (Non Formal): Rp185.000 biaya rutin + Rp115.000 biaya berkala (total Rp300.000)
Pemprov DKI Jakarta menambahkan biaya SPP bagi siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta. Demikian informasi cara cek penerima KJP Plus September 2025 di kjp.jakarta.go.id. Semoga bermanfaat
