SMARTIPS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial DKI sedang mendistribusikan Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Terbaru, distribusi KLJ dilakukan di wilayah Kelurahan Tamansari, Jakarta Barat pada Minggu (24/8/2025).
Adapun, syarat penerima bantuan KLJ ialah diberikan kepada lansia berusia minimal 60 tahun ke atas, berdomisili atau memiliki KTP DKI Jakarta, termasuk dalam kategori miskin atau renta miskin serta tidak memiliki penghasilan tetap.
Lurah Tamansari Abdul Malik Raharusun mengatakan distribusi bantuan KLJ merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan warga usia lanjut yang butuh bantuan. Penerima manfaat KLJ harus terdata dalam Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: KLJ Agustus 2025 Cair Besok? Ini Besaran Dana yang Diterima Lansia di Jakarta
Baca Juga: Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025 Cair Bagi 277 Warga Jakarta
Sebagai informasi, bantuan KLJ merupakan salah satu dari 3 bantuan pada program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) dari Dinas Sosial DKI. Selain KLJ, ada juga bantuan Kartu Anak Jakarta atau KAJ dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Besaran bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ ialah Rp300.000 per penerima manfaat setiap bulan.
Khusus untuk wilayah Tamansari, bantuan Kartu Lansia Jakarta diberikan kepada 60 penerima manfaat. Perinciannya, 57 penerima KLJ telah didistribusikan dan 3 lainnya belum terdistribusi.
Kapan KLJ Agustus 2025 Cair dan Cara Cek Penerima
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa pendistribusian KLJ dilakukan hingga akhir Agustus 2025. Di sisi lain, lewat akun resminya, Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan bahwa terkait pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ tahap selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi dan validasi kembali.
Hal itu menjawab pertanyaan warga terkait kapan KLJ cair. Adapun, proses verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan kelayakan dan ketepatan sasaran penerima bantuan Kartu Lansia Jakarta, KAJ dan KPDJ.
Bagi warga yang merasa layak mendapatkan bantuan KLJ, KAJ atau KPDJ, Dinas Sosial DKI memberikan cara cek penerima manfaat. Pengecekan DTKS dapat dilakukan melalui siladu.jakarta.go.id dengan memasukan NIK sesuai KTP.
