SMARTIPS.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran KJP Plus tahap 2 2025 mulai tanggal 31 Juli dengan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon penerima untuk memastikan kelayakan mereka.
KJP Plus tahap 2 2025 mengharuskan orang tua/wali siswa menyiapkan dokumen seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai syarat utama.
Baca Juga: Klaim Sekarang! 36 Kode Redeem FF Terbaru 29 Juli 2025: Dapatkan Item, Skin, & Bundle Gratis!
Selain itu, calon penerima KJP Plus tahap 2 2025 juga perlu melampirkan formulir pengajuan, surat permohonan kepada Gubernur, dan surat pernyataan ketaatan penggunaan dana sesuai ketentuan. Dokumen pendukung seperti screenshot bukti penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga wajib dilengkapi untuk verifikasi KJP Plus tahap 2 2025.
Proses pendaftaran KJP Plus tahap 2 2025 ini dilakukan melalui sekolah masing-masing dengan batas waktu pengumpulan berkas. Bagi yang belum terdaftar di DTKS, diimbau segera melapor ke kelurahan setempat untuk memastikan kelayakan sebelum mendaftar KJP Plus tahap 2 2025.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 29 Juli 2025: Intip Prediksi untuk Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio
Formulir Pengajuan KJP
Kepada Orang tua/wali siswa yang terdaftar dalam DTKS untuk mengisi kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus yaitu:
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
- Surat Pernyataan tidak mampu
- Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan Sosial
- Fotocopy Kartu Keluarga
- FotoCopy KTP orang Tua/Wali
- Screenshoot Bukti Penetapan DTKS
- Blanko Dokumen dapat di download pada link berikut : Berkas KJP
- Pengiriman dokumen pendaftaran KJP Plus melalui link: Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2025
Baca Juga: Y2mate Download Lagu Mp3 Terbaik 2025
Cara Daftar KJP Tahap 2 2025
- Melalui Sekolah (Offline/Kolektif)
Mayoritas pengajuan dilakukan langsung lewat sekolah. Berikut prosedurnya:
- Hubungi wali kelas atau petugas tata usaha.
- Ambil dan isi formulir pendaftaran yang disediakan sekolah.
- Serahkan semua dokumen persyaratan ke sekolah.
- Data akan dikirimkan ke Dinas Pendidikan untuk diverifikasi.
Baca Juga: Bansos PKD (KLJ, KAJ, KPDJ) DKI Jakarta 2025 Kembali Cair, Cek Daftar Penerimanya!
- Secara Online lewat Aplikasi JakEdu
Bagi sekolah yang terdaftar di platform JakEdu, pendaftaran bisa dilakukan secara digital:
- Unduh aplikasi JakEdu di ponsel.
- Login menggunakan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
- Input data lengkap siswa calon penerima.
- Unggah seluruh dokumen yang diminta.
- Kirim dan tunggu hasil verifikasi dari Dinas Pendidikan.
Semoga bermanfaat.
