SMARTIPS.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran bantuan sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) terus berjalan. Program ini menjangkau 96,8 juta peserta dengan anggaran lebih dari Rp48 triliun, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa data penerima berasal dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah daerah kemudian memverifikasi data tersebut sebelum ditetapkan sebagai dasar penerima bantuan.
Baca Juga: Kabar Baik! Bansos Beras Akan Ditambah Minyak Goreng, Disalurkan Oktober 2025
Mekanisme Penyaluran dan Besaran Bantuan
Mensos Saifullah Yusuf menjelaskan mekanisme penyaluran PBI JK. “Kami yang meng-SK-kan, sedangkan pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan dilakukan Kementerian Kesehatan. Besaran iuran ditetapkan Rp42 ribu per orang per bulan,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Dengan skema ini, peserta PBI JK dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus membayar biaya iuran bulanan. Pemerintah menyalurkan bantuan ini bersamaan dengan bansos lain, yang kini memasuki triwulan ketiga.
Baca Juga: Ada BSU Semester 2 2025? Simak Syarat yang Harus Dipenuhi Pekerja
Rincian Bantuan Sosial Lainnya
Selain PBI JK, Kemensos juga menyalurkan bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Seluruh bantuan ini dicairkan secara bertahap setiap triwulan melalui bank Himbara atau PT Pos.
Nominal bantuan bervariasi tergantung kategori penerima. Contohnya, ibu hamil menerima PKH sebesar Rp750.000 per triwulan. Anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas juga mendapatkan bantuan sesuai dengan kategori masing-masing.
Kemensos mencairkan bansos PKH, BPNT, dan PBI JK untuk triwulan III (Juli–September 2025). Masyarakat bisa mendapatkan informasi lebih lanjut melalui kanal-kanal resmi pemerintah.
