SMARTIPS.ID – Isu penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian publik pada September 2025. Topik ini bahkan sempat masuk daftar teratas Google Trends, seiring banyaknya pekerja bergaji rendah yang menantikan kepastian pencairan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hingga pertengahan September 2025, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait kelanjutan BSU.
“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden,” ujar Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Program Beasiswa Mirip LPDP untuk Mahasiswa ke Kampus Dunia
Penyaluran BSU Periode Juni–Juli 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya dijadwalkan berlangsung pada Juni dan Juli.
-
Besaran bantuan: Rp 300.000 per bulan selama 2 bulan.
-
Total pencairan: Rp 600.000 diterima sekaligus.
-
Lembaga penyalur: Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.
Menaker memastikan pencairan tersebut sudah selesai.
“(Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” tambahnya.
Baca Juga: Selain KJP Plus, Bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Akan Diberikan Kepada 16.979 Orang
Bagaimana dengan Agustus–September 2025?
Kemenaker menjelaskan bahwa pencairan pada Agustus bukan program baru, melainkan perpanjangan bagi pekerja yang belum menerima pada Juni–Juli karena kendala teknis.
-
Hingga awal September 2025, penyaluran BSU telah mencapai 82 persen dari target penerima.
-
Tidak ada program BSU tambahan di bulan September.
Artinya, isu pencairan BSU September 2025 yang ramai dibicarakan hanyalah spekulasi, bukan kebijakan resmi.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Status KJP Plus Belum Muncul?
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, kriteria penerima BSU adalah:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
-
Menerima gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMK.
-
Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (PKH, BPNT, dll) pada periode penyaluran.
Baca Juga: Waspada, Insomnia Kronis Berpotensi Mempercepat Penuaan Otak
Tujuan Program BSU
BSU 2025 merupakan stimulus ekonomi yang ditujukan untuk:
-
Menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
-
Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan II 2025.
-
Membantu pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi namun tidak tercakup dalam program bansos lain.
Kesimpulan
Hingga pertengahan September 2025, belum ada kebijakan baru terkait BSU tambahan. Penyaluran BSU hanya berlangsung pada Juni–Juli, dengan perpanjangan teknis hingga Agustus.
Pekerja diimbau untuk selalu memantau informasi resmi melalui:
-
Website bsu.kemnaker.go.id
-
Kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan
-
BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia
Dengan demikian, kabar mengenai BSU September 2025 cair kembali tidak benar dan perlu disikapi hati-hati agar masyarakat tidak terjebak informasi palsu.
