SMARTIPS.ID- Penyaluran bantuan sosial atau bansos kini dilakukan melalui transfer bank, salah satunya untuk Program Keluarga Harapan (PKH). Bank yang digunakan dalam penyaluran ini adalah bank Himbara, yang meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Banyak yang bertanya, apakah penerima bansos wajib memiliki mobile banking atau m-banking? Jawabannya adalah tidak. Namun, penggunaan m-banking sangat disarankan agar penerima tidak kesulitan memeriksa apakah bantuan sudah masuk ke rekening.
Baca Juga: Bansos PKH Susah Cair! Penyandang Disabilitas di Solo Harapkan Perhatian dari Pemerintah
Dengan m-banking, penerima bantuan tidak perlu repot datang ke bank untuk mengecek saldo atau mutasi transfer PKH. Selain itu, pengelolaan keuangan juga akan lebih mudah karena transaksi bisa dilakukan langsung dari ponsel.
Saat ini, banyak lembaga perbankan yang mewajibkan pembuatan m-banking bagi nasabah baru saat membuka rekening. Kebijakan ini bertujuan memudahkan transaksi serta mempermudah bank menyampaikan informasi atau pembaruan layanan kepada nasabah.
Sebagaimana diberitakan, Bantuan Sosial PKH Tahap III 2025 dijadwalkan cair mulai Agustus 2025. Meski begitu, hingga kini Kementerian Sosial belum merilis jadwal resmi pencairan tahap tersebut.
Penerima dapat memeriksa status bantuan melalui situs resmi Kementerian Sosial. Jika data Anda tertera di laman tersebut, artinya Anda termasuk penerima bantuan PKH.
Adapun jumlah bantuan PKH yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bervariasi sesuai kategori dan komponen bantuan. Besaran ini telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat berbeda pada setiap tahap pencairan.
Baca Juga: KLJ, KAJ, KPDJ Agustus 2025 Siap Cair Bagi Penerima Baru, Cek Jadwal dan Besaran Dana yang Diterima
Mulai kuartal kedua 2025, Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan sebagai dasar penyaluran bansos, termasuk PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Umumnya, data penerima akan otomatis masuk ke DTSEN, namun jika ada kesalahan, perbaikan data dapat dilakukan dengan prosedur yang cukup mudah.
Seperti halnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pengecekan DTSEN bisa dilakukan melalui situs cek bantuan sosial. Jika nama tidak muncul padahal memenuhi syarat, penerima dapat memastikan kembali data yang digunakan untuk login, mencoba kembali saat jaringan stabil, atau menghubungi pusat panggilan Kemensos di nomor 171 maupun layanan SP4N-LAPOR!.
