Close Menu
  • Home
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Masakan
  • Entertainment
  • Keuangan
  • Tekno
  • Nasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

TERBARU

KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya

30 Juli 2026

Pemprov DKI Sediakan 32.727 Unit Rusunawa Gratis Biaya Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftar Online di SURIKIM

30 Juli 2026

Kemensos Bakal Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III/2026 Lewat Kopdes Merah Putih

30 Juli 2026

Bantuan Pangan Cair Agustus 2026! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg

28 Juli 2026

Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair

27 Juli 2026

Intip Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026

27 Juli 2026

Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Juli 2026 Cair, Jumlah Penerima Berkurang 2.918 Orang

25 Juli 2026

Rekomendasi Film Box Office Korea Tayang Agustus 2026 dan Sinopsisnya

25 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya
  • Pemprov DKI Sediakan 32.727 Unit Rusunawa Gratis Biaya Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftar Online di SURIKIM
  • Kemensos Bakal Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III/2026 Lewat Kopdes Merah Putih
  • Bantuan Pangan Cair Agustus 2026! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg
  • Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair
  • Intip Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026
  • Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Juli 2026 Cair, Jumlah Penerima Berkurang 2.918 Orang
  • Rekomendasi Film Box Office Korea Tayang Agustus 2026 dan Sinopsisnya
Facebook X (Twitter) Instagram
SMARTIPS.ID
  • Home
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Masakan
  • Entertainment
  • Keuangan
  • Tekno
  • Nasional
SMARTIPS.ID
Home » Edukasi » Gaji ke-13 PNS 2025: Jadwal Pencairan & Besaran Nominal Terbaru
Edukasi

Gaji ke-13 PNS 2025: Jadwal Pencairan & Besaran Nominal Terbaru

Presiden Probowo menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yakni Juni 2025 mendatang.
Jonathan WijayaBy Jonathan Wijaya5 Mei 2025
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Threads
Program BSU merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat stimulus ekonomi pada semester II tahun 2025/Istimewa

SMARTIPS.ID- Yuk buruan cek jadwal dan besaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 berikut ini. Pencairan gaji ke-13 PNS selalu menjadi kabar yang ditunggu-tunggu. Lantas, kapan gaji ke-13 PNS tahun 2025 cair?

Untuk diketahui, gaji ke-13 yang dicairkan merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian pegawai negeri selama satu tahun. Adapun komponen dalam gaji ini meliputi gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan lainnya.

Kapan Gaji 13 PNS 2025 Cair?

Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Presiden Probowo menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yakni Juni 2025 mendatang. Hal ini sebagaimana juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Baca Juga: Nasib KJP Plus, KLJ dkk Saat Penduduk Miskin Jakarta Turun

Baca Juga: Cara Login SSCASN 2025: Langkah-Langkahnya Mudah & Cepat!

Dalam PP tersebut dituliskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Dengan adanya gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian PNS.

Penerima Gaji ke-13 2025

Masih mengutip dari dari PP No 11 Tahun 2025, berikut ini daftar penerima gaji ke-13 tahun 2025:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Wakil Menteri
  • Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Hakim ad hoc
  • pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
  • Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  • Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri;
  • Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.
  • Pejabat Negara.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Jadi Prioritas! Prabowo Gelar Ratas untuk Percepat Program Pendidikan

Baca Juga: Liburan Bulan Mei 2025: Catat Tanggal untuk Hari Libur Anda

Aparatur Negara yang Tidak Terima Gaji ke-13

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah dalam pasal 8 bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri apabila sedang mengalami dua hal di bawah ini:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain;
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Hal tersebut harus diikuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Besaran Gaji ke-13 PNS

Berikut ini besaran gaji ke-13 sesuai tingkatannya:

  1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
  • Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 31.474.800
  • Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 29.665.400
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 28.104.300
  • Anggota Rp 28.104.300

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

  • Eseol I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 24.886.200
  • Eseol II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 19.514.800
  • Eselon III/pejabat administrator Rp l3.842.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas Rp 10.612.900

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan

  • Pendidikan SD/SMP/sederajat

– masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.285.200

– masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.639.300

– masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.052.600

  • Pendidikan SMA/DI/sederajat

– masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.907.700

– masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.347.400

– masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.861.500

  • Pendidikan DII/DIII/sederajat

– masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.488.500

– masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.966.100

– masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.524.200

  • Pendidikan S1/DIV/sederajat

– masa kerja s.d 10 tahun Rp 6.591.000

– masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 7.160.500

– masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.825.800

  • Pendidikan S2/S3/sederajat

– masa kerja s.d 10 tahun Rp 7.764.100

– masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 8.357.500

– masa kerja di atas 20 tahun Rp 9.050.500

Baca Juga: Tayang di Netflix, Saksikan Penampilan Sol In A Dalam Oh My Ghost Clients

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Resmi Luncurkan Program Gerakan Indonesia Menanam (Gerina)

Pagi-pagi ke sawah luas,

Menanam padi dengan tekun,

Bekerjalah penuh semangat dan ikhlas,

Agar hasilnya pun memuaskan!

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram

BERITA TERKAIT

KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya

30 Juli 20263 Mins Read

Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair

27 Juli 20263 Mins Read

Intip Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026

27 Juli 20263 Mins Read

Data Lengkap Penerima KJP Plus Tahap 1 2026: Jakarta Timur Dominasi

20 Juli 20262 Mins Read

Jelang PPDB 2026, Ini Daftar 23 Sekolah Gratis di Jakarta Timur

6 Mei 20263 Mins Read

Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 Miliar untuk Sekolah Swasta Gratis 2026, Cek Daftar Lengkapnya!

28 April 20264 Mins Read
LAYAK DISIMAK

Dari Rumah, Ini Cara Cek KJP Plus Cair Oktober 2022 Pakai JakOne

27 September 2022

LINK dan Cara Main Aplikasi Koin Jagat 2025

22 Januari 2025

Penerima Baru KLJ, KAJ, KPDJ Agustus 2025 Full Senyum! Ini Cara Sinkronisasi Bansos ke Rekening Bank DKI

12 Agustus 2025

Real Madrid Kalahkan Espanyol 2-0, Catat Kemenangan Sempurna!

21 September 2025

Cara dan Syarat Cairkan BPNT 2023 di Kantor Pos, Bisa Tunjuk Perwakilan jika Tidak Bisa Datang Sendiri

17 Januari 2023

Bansos PKH dan KKS September 2025 Cair di Tigalingga, Ratusan Keluarga Dapatkan Bantuan

23 September 2025
Terbaru
  • KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya
  • Pemprov DKI Sediakan 32.727 Unit Rusunawa Gratis Biaya Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftar Online di SURIKIM
  • Kemensos Bakal Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III/2026 Lewat Kopdes Merah Putih
  • Bantuan Pangan Cair Agustus 2026! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg
  • Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair
Tentang Kami

Smartips.id menyajikan informasi terkini dan seputar tips yang relevan.

Tim Penulis: Jonathan Wijaya, Kris Allan, Tamara L, Patricia Setiawan

Email Kami: smartipsid@gmail.com

X (Twitter) Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.