SMARTIPS.ID- Yuk buruan cek jadwal dan besaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 berikut ini. Pencairan gaji ke-13 PNS selalu menjadi kabar yang ditunggu-tunggu. Lantas, kapan gaji ke-13 PNS tahun 2025 cair?
Untuk diketahui, gaji ke-13 yang dicairkan merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian pegawai negeri selama satu tahun. Adapun komponen dalam gaji ini meliputi gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan lainnya.
Kapan Gaji 13 PNS 2025 Cair?
Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Presiden Probowo menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yakni Juni 2025 mendatang. Hal ini sebagaimana juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Baca Juga: Nasib KJP Plus, KLJ dkk Saat Penduduk Miskin Jakarta Turun
Baca Juga: Cara Login SSCASN 2025: Langkah-Langkahnya Mudah & Cepat!
Dalam PP tersebut dituliskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Dengan adanya gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian PNS.
Penerima Gaji ke-13 2025
Masih mengutip dari dari PP No 11 Tahun 2025, berikut ini daftar penerima gaji ke-13 tahun 2025:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Hakim ad hoc
- pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri;
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.
- Pejabat Negara.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Jadi Prioritas! Prabowo Gelar Ratas untuk Percepat Program Pendidikan
Baca Juga: Liburan Bulan Mei 2025: Catat Tanggal untuk Hari Libur Anda
Aparatur Negara yang Tidak Terima Gaji ke-13
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah dalam pasal 8 bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri apabila sedang mengalami dua hal di bawah ini:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain;
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Hal tersebut harus diikuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran Gaji ke-13 PNS
Berikut ini besaran gaji ke-13 sesuai tingkatannya:
- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 31.474.800
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 29.665.400
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 28.104.300
- Anggota Rp 28.104.300
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
- Eseol I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 24.886.200
- Eseol II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 19.514.800
- Eselon III/pejabat administrator Rp l3.842.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 10.612.900
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
– masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.285.200
– masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.639.300
– masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/DI/sederajat
– masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.907.700
– masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.347.400
– masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.861.500
- Pendidikan DII/DIII/sederajat
– masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.488.500
– masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.966.100
– masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.524.200
- Pendidikan S1/DIV/sederajat
– masa kerja s.d 10 tahun Rp 6.591.000
– masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 7.160.500
– masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.825.800
- Pendidikan S2/S3/sederajat
– masa kerja s.d 10 tahun Rp 7.764.100
– masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 8.357.500
– masa kerja di atas 20 tahun Rp 9.050.500
Baca Juga: Tayang di Netflix, Saksikan Penampilan Sol In A Dalam Oh My Ghost Clients
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Resmi Luncurkan Program Gerakan Indonesia Menanam (Gerina)
Pagi-pagi ke sawah luas,
Menanam padi dengan tekun,
Bekerjalah penuh semangat dan ikhlas,
Agar hasilnya pun memuaskan!
