SMARTIPS.ID- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 resmi dibuka pada tanggal 4 Februari 2025. Salah satu syarat mendaftar KIP Kuliah 2025 adalah status desil DTKS atau tingkat kesejahteraan ekonomi. Lantas peserta didik dengan desil DTKS manakah yang bisa mendaftar KIP Kuliah 2025?
Desil adalah pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, yang dibagi menjadi sepuluh kelompok (desil 1 hingga desil 10). Calon penerima KIP Kuliah diutamakan berasal dari keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga 3. Namun, bagi yang berada di desil 4 masih memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan ini, dengan syarat memenuhi kriteria ekonomi yang ditetapkan dan dapat memberikan bukti pendukung yang valid.
Oleh karena itu, calon penerima perlu memahami cara mengecek desil DTKS serta arti dari setiap kategori desil 1 hingga 4.
Baca Juga: Panduan Lengkap: Link dan Cara Cek Desil DTKS untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Penjelasan Desil 1-4
- Desil 1: Rumah tangga yang termasuk dalam 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional. Kelompok ini dikategorikan sebagai fakir miskin.
- Desil 2: Rumah tangga yang berada pada 11-20% penduduk dengan tingkat kesejahteraan rendah. Kelompok ini dianggap miskin.
- Desil 3: Rumah tangga yang masuk dalam 21-30% penduduk dengan tingkat kesejahteraan menengah ke bawah. Kelompok ini disebut hampir miskin.
- Desil 4: Rumah tangga yang berada pada 31-40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan menengah. Meskipun tidak termasuk miskin, kelompok ini rentan jatuh ke dalam kemiskinan.
Jika anda memenuhi syarat desil DTKS, maka Anda berpeluang mendaftar KIP Kuliah 2025.
Baca Juga: Update Besaran Dana KIP Kuliah 2025, Ini Tips Penting Bagi Pendaftar
Syarat Daftar KIP Kuliah 2025
Untuk mendaftar KIP Kuliah 2025, calon mahasiswa harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Merupakan lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025.
- Berasal dari keluarga kurang mampu, yang dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Termasuk dalam desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah minimal tingkat desa atau kelurahan.
- Memiliki potensi akademik yang baik.
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat mendaftar.
- Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.
Itulah penjelasan mengenai desil DTKS untuk mendaftar KIP Kuliah 2025. Semoga bermanfaat.
