SMARTIPS.ID — Kendati belum ada pengumuman resmi, sejumlah sekolah di Jakarta menyebutkan pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2025 telah dibuka.
Untuk itu, para orang tua dan wali perlu menyiapkan sejumlah dokumen agar mendapat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 tahun 2025.
KJP Plus adalah program bantuan pendidikan Pemerintah Provinsi Jakarta untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak. Bantuan KJP Plus cair setiap bulan lewat Bank DKI.
Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Dibuka, Ini Caranya
Baca Juga: Mereka dengan Kriteria Ini Dipastikan Tidak Dapat Bansos Kemensos
Mengutip pengumuman di laman resmi SMK Negeri 61 Jakarta, pendaftaran calon penerima KJP Plus ke sekolah dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 22 Januari 2025.
Mekanisme pendaftaran KJP Plus sebagai berikut :
- Orang tua mengecek NIK anaknya di website : https://siladu.jakarta.go.id/ bagi yang berstatus ditetapkan sebagai kategori “Masuk Penetapan” dipersilahkan untuk melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus.
- Bagi yang tidak tercantum di DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos di kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran DTKS, atau bisa di baca di informasi lebih lanjut dalam website. https://siladu.jakarta.go.id/
Kepada Orang tua/wali siswa yang terdaftar dalam DTKS untuk mengisi kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus yaitu :
- Formulir KJP
- Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah) dilampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah) - Berita Acara Penilaian Kelayakan calon penerima KJP Plus
- Fotokopi KTP orang tua/wali (Bapak, jika tidak ada Ibu/wali)
- Hasil Pengecekan DTKS (screen Shoot)
Informasi lengkap lainnya perihal pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2025 bisa menghubungi pihak sekolah.
