SMARTIPS.ID — Pusdatin Kesos Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI melaksanakan verifikasi dan validasi dan pendaftaran pasif DTKS tahap 10 sejak 19 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025.
Pendaftaran DTKS pasif adalah pendaftaran DTKS bagi warga miskin yang datanya bersumber dari pemerintah daerah, sesuai kebijakan yang ada.
Terdata di DTKS atau data terpadu kesejahteraan sosial berarti juga berpeluang mendapatkan bantuan sosial (bansos) baik dari APBN melalui Kemensos seperti bansos PKH, BPNT dan lainnya, maupun bansos Pemprov DKI seperti KJP Plus, KLJ, KAJ, dan KPDJ.
Kriteria Fakir Miskin
Pendaftaran DTKS itu mengatur kembali kriteria fakir miskin. Berikut ini kriteria fakir miskin dengan merujuk pada Keputuran Menteri Sosial Nomor 262 tahun 2022:
- Tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari
- Kepala keluarga tidak bekerja
- Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam 1 tahun
- Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran
- Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 tahun terakhir
- Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan, terpal, kardus dll
- Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas
- Sumber penerangan berasal dari listrik daya 450 volt atau bukan listrik
Baca Juga: Kisi-kisi Bansos KLJ 2025 Tahap 1 Kapan Cair?
Baca Juga: Intip Libur Nasional dan Jadwal Cuti Bersama 2025
Selain merujuk pada aturan dari Kemensos, Pemprov DKI juga memberikan kriteria tambahan sesuai Kepgub Nomor 1250 Tahun 2000 yakni
- Bukan anggota keluarga BUMN, PNS, TNI, Polri, Anggota DPR/DPRD
- Tidak memiliki mobil
- Anggota rumah tangga dalam 1 keluarga; tidak memiliki tanah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
- Tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
- Tidak miskin berdasarkan penilian masyarakat setempat
Alur Verifikasi dan Validasi Pendaftaran DTKS Pasif
Adapun alur verifikasi dan validasi pendaftaran pasif DTKS
- Pendamsos bersama pengurus RT mendatangi warga sesuai prelist data pada sistem vervalbansos.jakarta.go.id
- Mengimput data kriteria fakir miskin dan variabel khas daerah, serta upload foto rumah dan foto KTP pada sistem vervalbansos.jakarta.go.id
- Membuat berita acara lurah tentang rekaputulasi data layak tidak layak yang ditandatangani dan stempel pengurus RT dan RW
- Pengolahan data
- Input data pendaftaran DTKS pada SIKS-NG
- Penetapan DTKS oleh Menteri Sosial RI
