SMARTIPS.ID— Pencairan bantuan KLJ, KAJ, KPDJ tahap 1 tahun 2025 diperkirakan cair pada Maret 2025. Jadwal bantuan KLJ, KAJ, KPDJ tahap 1 tahun 2025 itu merujuk pada pencairan tahun 2024 lalu.
Seperti diketahui, bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) merupakan bagian dari bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) dari Pemprov DKI melalui Dinas Sosial.
Bansos PKD ini cair setiap 3 bulan sekali. Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk mendukung kebutuhan finansial para anak, disabilitas dan lansia, terutama mereka yang membutuhkan bantuan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Dana KLJ Tahap 4 2024 Belum Cair, Ini Solusi Dinsos DKI
Baca Juga: Cara Penarikan Dana PIP Kemdikbud
Adapun, pencairan bansos KLJ, KAJ, KPDJ dilakukan 3 bulan sekali atau empat tahap dengan rincian:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember

Syarat Penerima Bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ
Syarat penerima KLJ:
- Warga berusia 60 tahun ke atas,
- Lansia berekonomi rendah dan masuk dalam penetapan DTKS,
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, dan
- Diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas lansia calon penerima manfaat sebagai penerima KLJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.
Syarat penerima KPDJ:
- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera,
- Telah masuk dalam penetapan DTKS,
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta,
- Telah mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id, dan
- Diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas disabilitas calon penerima manfaat sebagai penerima KPDJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.
Syarat penerima KAJ:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun,
- Telah masuk dalam penetapan DTKS,
- Berdomisili di DKI Jakarta, dan
- Diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas anak calon penerima manfaat sebagai penerima KAJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.
