SMARTIPS.ID — Kementerian Keuagan (Kemenkeu) menyebutkan belanja pemeirntah pusat untuk pendidikan terus meningkat. Salah satunya untuk Program Indonesia Pintar (PIP).
Untuk PIP 2025 bantuan akan dibarikan kepada 20,4 juta siswa di seluruh Indonesia. Selain untuk PIP, belanja pemerintah pusat untuk pendidikan juga dialokasikan untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi 1,1 juta mahasiswa.
Dilansir dari unggahan Kemenkeu, ada juga TPG Non PNS untuk 477,7 ribu guru Non-PNS dan transfer daerah. Untuk ketiga komponen pendidikan itu, Kemenkeu mengalokasikan anggaran sebesar Rp297,2 triliun.
Cara Daftar PIP Kemdikbud
Adapun, PIP Kemdikbud adalah bantuan pendidikan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Selain PIP Kemdikbud, ada juga PIP Madrasah.
Baca Juga: PIP Kemdikbud Desember Sudah Cair, Ini Besaran Dana dan Cara Cek Penerimanya
Baca Juga: KIP Kuliah 2024: Kemenag Salurkan Rp1,1 Triliun
Sumber dana bantuan PIP Kemdikbud ialah APBN. PIP bertujuan membantu anak usia sekolah agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak hingga tambat melalui jalur formal ataupun non formal seperti paket A hingga C.
Besaran dana bantuan PIP Kemdikbud berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan. PIP Kemdikbud hanya cair 1 kali setahun melalui rekening simpanan pelajar atau simpel PIP di BRI, BNI dan BSI.
Bagi yang ingin mendapatkan bantuan PIP, perlu diketahui cara daftar dan syarat PIP Kemdikbud.
Syarat PIP Kemdikbud
Merujuk pada laman resmi PIP Kemdikbud, syarat penerima PIP ialah siswa usia sekolah atau 6-21 tahun dengan prioritas sebagai berikut:
1. Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan
- Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah
- Siswa yang terdampak bencana alam.
- Siswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus
- Siswa yang orangtua/walinya sedang berstatus sebagai narapidana
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana
Cara Dapat PIP Kemdikbud
Bagi peserta didik yang merasa layak mendapatkan PIP Kemdikbud, bisa mendaftar dengan cara:
- Siapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
- Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
- Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
- Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Untuk mengecek penerima PIP, dapat diakses di halaman resmi pip.kemdikbud.go.id
