SMARTIPS.ID — Kabar baik bagi penerima KJP Plus tahap II tahun 2024 yang status penerimanya dicabut atau dihapus. Pasalnya, Disdik DKI Jakarta bakal kembali mengaktifkan statur penerima KJP Plus tersebut.
Langkah mengaktifkan kembali penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang telah dihapus dilakukan setelah Komisi E DPRD DKI melalukan rapat dengan Disdik DKI Jakarta pada 23 Desember 2024.
Salah satu keputusannya,Komisi E bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah sepakat mengaktifkan kembali penerima KJP Plus yang telah dihapus.
“Pasalnya, masih banyak masyarakat yang dinilai layak sebagai penerima KJP Plus,” tulis laman resmi DPRD DKI Jakarta dikutip, Rabu (25/12/2024).
Baca Juga: Proyeksi KJP Plus Januari 2025 Kapan Cair
Baca Juga: DPRD DKI Minta Disdik Evaluasi Data Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024
Di sisi lain, Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin mengatakan sebanyak 105.225 status kepemilikan KJP Plus yang telah dicabut berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024 akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025.
Keputusan itu diambil secara mufakat untuk memenuhi hak masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak. Komisi E telah berjuang mengembalikan hak warga yang KJP dan KJMU-nya diputus akan diaktifkan kembali di Tahap I 2025.
“Insyaallah, akan cair paling lambat akhir Januari. Maka inilah perjuangan Komisi E semuanya,” ujar Thamrin melalui keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Sebanyak 105.225 penerima yang dicabut kepemilikan KJP Plus pada Tahap II 2024 berasal dari verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024
Guna memudahkan warga melakukan cek penerima KJP Plus tahap II tahun 2024, Disdik DKI memberikan alternatif link yakni https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/
“Untuk cek status bansos pendidikan silakan akses https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/ dan cek secara mandiri,” tulis Disdik dikutip, Sabtu (14/12/2024).
Cara cek status KJP di link terbaru ini cukup menggunakan NIK.
Sebelumnya, pengecekan penerima KJP Plus dapat dilakukan dengan menggunakan laman resmi KJP Plus dengan cara:
- Buka laman resmi KJP Plus yakni kjp.jakarta.go.id
- Pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam KTP.
- Pilih “Tahun 2024 dan Tahap Penyaluran pilih tahap 2”.
- Klik “Cek” kemudian tunggu hingga layar menampilkan data.
- Data penerimaan KJP akan tampil di layar.
