SMARTIPS.ID — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjelaskan penyebab siswa atau peserta didik tidak dapat bantuan KJP Plus tahap II tahun 2024. Disdik DKI menyebut 5 kriteria yang membuat status KJP Plus bisa dicabut atau tidak diberikan lagi.
Seperti diketahui, saat ini bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus memasuki tahap II tahun 2024. Bantuan KJP Plus ini telah cair perdana untuk 2 bulan yakni KJP November dan Desember 2024 pada 6 Desember lalu secara bertahap.
Dana bantuan itu dicairkan kepada kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU.
Penyebab Tidak Dapat KJP Plus Tahap II Tahun 2024
Disdik DKI menyebutkan terdapat peserta didik yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima KJP Plus tahap II tahun 2024. Penyebab siswa tidak dapat KJP Plus ialah
- Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.
- Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
- Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
- Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.
Penyebab Tidak Dapat KJMU
Disdik DKI juga menjelaskan 9 penyebab peserta didik tidak mendapatkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU yakni:
- Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.
- Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
- Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar.
- Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.
- Pendaftar baru lebih dari semester empat.
- Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.
- Bukan warga DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sarjoko mengatakan bahwa Pemprov DKI ingin agar bantuan sosial (bansos) pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta khususnya dari keluarga kurang mampu.
“Sehingga warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (15/12/2024).
