SMARTIPS.ID — Selain menggunakan laman KJP Plus di kjp.jakarta.go.id, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membagikan link baru cara cek status KJP Plus tahap II tahun 2024.
Menjawab pertanyaan warga Jakarta yang melakukan cek KJP data tidak ditemukan atau cek status KJP data tidak ditemukan, Disdik DKI memberikan alternatif link yakni https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/
“Untuk cek status bansos pendidikan silakan akses https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/ dan cek secara mandiri,” tulis Disdik dikutip, Sabtu (14/12/2024).
Cara cek status KJP di link terbaru ini cukup menggunakan NIK.
Sebagai konteks, sebelumnya banyak warga masyarkat Jakarta yang mengeluhkan data KJP tidak ditemukan atau status KJP data tidak ditemukan.
Saat ini program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus memasuki tahap II tahun 2024. Program ini berlangsung selama 6 bulan atau sejak KJP Plus November 2024 hingga KJP Plus April 2025.
146 Ribu Status KJP Dicabut
Disdik DKI sebelumnya juga disorot oleh DPRD DKI Jakarta yang menyuarakan dicabutnya status penerima KJP Plus sejumlah warga. Melansir laman resmi DPRD DKI, sebanyak 146 ribu status KJP dicabut.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Agustina Hermanto atau lebih dikenal dengan Tina Toon meminta Disdik untuk mengevaluasi lagi data penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024 yang dicabut atau dimatikan.
Tina Toon berharap status penerima KJP Plus yang memang layak menerima bantuan dan sebelumnya dicabut, bisa dihidupkan kembali.
“Tapi kalau memang pendataan ternyata memang faktanya punya mobil atau salah sasaran, kalau begitu silakan dijelaskan,” ujar dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Menyikapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sarjoko memastikan akan melakukan verifikasi ulang terkait pencabutan penerima KJP Plus.
Tentu hal itu akan dilakukan dengan langkah optimistis dengan menyesuaikan dari hasil penetapan pagu anggaran pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024.
Bahkan, kata Sarjoko selama ini Disdik telah melakukan pendataan dari tahap sinkronisasi mulai dari data kependudukan, verifikasi oleh pihak sekolah, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hingga data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Sesungguhnya kita inginnya semua harus tepat sasaran tetapi kalau ada kondisi-kondisi di lapangan ternyata tidak sesuai dengan faktual untuk itu menjadi informasi yang baru yang perlu kita verifikasi ulang,” pungkas dia.
