SMARTIPS.ID — Selain mencairkan dana bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 mulai tanggal 20 Juni 2024, Dinas Sosial DKI juga memberikan alasan lansia atau anak tidak terima bantuan lagi.
Dana bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 2 tahun 2024 ini cair secara bertahap.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, dana bansos penerima eksisting 2023 yang layak menerima bansos tahap 1 akan di-top up 4 bulan yakni mulai dari Maret sampai dengan Juni, karena sebelumnya sudah di-top up untuk dua bulan yakni Januari dan Februari.
Adapun, dana bansos penerima eksisting 2023 yang layak hasil verifikasi tahap 2 akan di-top up 6 bulan yakni Januari sampai dengan Juni 2024.
“Terkait penerima bansos baru tahun 2024, hasil verifikasi di lapangan dengan status layak, dana bansos akan di-top up enam bulan yakni Januari hingga Juni, menunggu pemanggilan undangan dari Bank DKI untuk dilakukan Pendistribusian Kartu ATM,” ungkap Premi, Jumat (21/6/2024).
Dinsos DKI lantas membeberkan jumlah penerima bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ yakni sebanyak 194.067 orang dengan rincian:
- Penerima bantuan KLJ sejumlah 149.549 orang
- Penerima bantuan KPDJ sebanyak 18.033 orang, dan
- Penerima bantuan KAJ sebanyak 26.485 orang
Alasan Belum atau Tidak Terima Bantuan KLJ
Untuk mengetahui alasan tidak lagi terima bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ, warga DKI perlu mengetahui syarat penerima.
Dinsos DKI menjelaskan penerima bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial.
Berikut ini syarat penerima bansos dari Pemprov DKI Jakarta:
- Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta;
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing (lansia usia >60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos);
- Merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.
Nah, bansos PKD ini tidak diberika atau dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan yakni:
- ketidaklayakan DTKS dari Kemensos RI;
- ketidaklayakan DTKS dari hasil Muskel bulan Juni 2022;
- web service kependudukan dari Kemendagri RI;
- kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > Rp1 Miliar);
- warga binaan panti sosial;
- variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI/Pensiunan,
- tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat, menggunakan air kemasan bermerk 19 liter); dan
- penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN yaitu penerima PKH dan BPNT.
Untuk informasi bansos PKD selengkapnya, masyarakat dapat menghubungi:
- Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta,
- kantor kelurahan setempat,
- situs web siladu.jakarta.go.id, atau
- Bisa juga menghubungi Pusdatin Kesos melalui WhatsApp (0897-3838-586) serta
- Bank DKI 1500 351.
