Close Menu
  • Home
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Masakan
  • Entertainment
  • Keuangan
  • Tekno
  • Nasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

TERBARU

KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya

30 Juli 2026

Pemprov DKI Sediakan 32.727 Unit Rusunawa Gratis Biaya Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftar Online di SURIKIM

30 Juli 2026

Kemensos Bakal Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III/2026 Lewat Kopdes Merah Putih

30 Juli 2026

Bantuan Pangan Cair Agustus 2026! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg

28 Juli 2026

Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair

27 Juli 2026

Intip Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026

27 Juli 2026

Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Juli 2026 Cair, Jumlah Penerima Berkurang 2.918 Orang

25 Juli 2026

Rekomendasi Film Box Office Korea Tayang Agustus 2026 dan Sinopsisnya

25 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya
  • Pemprov DKI Sediakan 32.727 Unit Rusunawa Gratis Biaya Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftar Online di SURIKIM
  • Kemensos Bakal Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III/2026 Lewat Kopdes Merah Putih
  • Bantuan Pangan Cair Agustus 2026! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg
  • Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair
  • Intip Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026
  • Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Juli 2026 Cair, Jumlah Penerima Berkurang 2.918 Orang
  • Rekomendasi Film Box Office Korea Tayang Agustus 2026 dan Sinopsisnya
Facebook X (Twitter) Instagram
SMARTIPS.ID
  • Home
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Masakan
  • Entertainment
  • Keuangan
  • Tekno
  • Nasional
SMARTIPS.ID
Home » Keuangan » Ini Cara Isi SPT Tahunan Via e-Filing, Bayar Pajak Perorangan
Keuangan

Ini Cara Isi SPT Tahunan Via e-Filing, Bayar Pajak Perorangan

Jonathan WijayaBy Jonathan Wijaya3 Maret 2022
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Threads
e-filing/ Ilustrasi

JAKARTA, Smartips.id — Maret 2022 menjadi tenggat akhir bagi wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi ee-filing dan e-form.

Bagi karyawan dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta bisa menggunakan aplikasi e-filing SPT format 1770-S. Jika penghasilan kurang dari Rp60 juta menggunakan format SPT 1770-SS.

Untuk menyampaikan SPT Tahunan bagi pegawai, langkah pertama ialah memiliki bukti potong pajak penghasilan. Formulir bukti potong 1721 A1 bagi karyawan swasta dan 1721 A2 untuk aparatur sipil negara (ASN).

Dokumen lain yang perlu disiapkan wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan antara lain daftar penghasilan dan daftar harta seperti saldo rekening, sertifikat tanah atau bangunan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Plus September 2025, Cek Daftar Penerimanya di kjp.jakarta.go.id

Selanjutnya, daftar utang dan tanggungan keluarga. Kemudian dokumen lainnya seperti pembayaran zakat atau sumbangan lain.

Selanjutnya pengisian SPT dilakukan dengan login ke sistem DJP Online pada laman pajak.go.id. Karyawan perlu mengisi NPWP, password dan kode keamanan lalu tekan tombol login.

Setelah bisa masuk ke sistem DJP Online maka wajib pajak akan masuk dashboard layanan perpajakan. Pilih layanan e-filing dan lanjut dengan buat SPT.

Sistem akan memberikan beberapa pertanyaan seperti menjalankan pekerjaaan bebas bagi karyawan pilih tidak, lalu pilih tidak untuk pemenuhan kewajiban pajak pisah harta. Berlanjut dengan menjawab tidak untuk pertanyaan penghasilan kurang dari Rp60 juta dan menggunakan formulir 1770 S dengan panduan.

Langkah pertama mengisi SPT Tahunan karyawan dengan mengisi tahun pajak dan status SPT normal. Menu pembetulan hanya dipilih untuk mengubah SPT yang sudah dikirim sebelumnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 24 Agustus 2025, Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer Teguh Meraih Impian

Klik langkah berikutnya. Wajib pajak akan diminta mengisi bukti potong yang sudah diterima. Kolom yang wajib diisi adalah nama pemotong, NPWP pemotong, nomor bukti potong, tanggal pemotongan, jenis pajak dan jumlah PPh yang dipotong.

Setelah itu, dilanjutkan dengan mengisi penghasilan neto yang diperoleh dalam satu tahun yang tertera dalam bukti potong.

Kemudian masukkan penghasilan dalam negeri lainnya jika mendapatkan tambahan penghasilan dari bunga, royalti, sewa, hadiah atau keuntungan atas penjualan harta.

Klik langkah selanjutnya untuk mengisi jika memiliki sumber penghasilan di luar negeri. Selanjutnya kolom penghasilan yang tidak termasuk objek pajak seperti warisan.

Setelah rampung maka bisa melanjutkan pada tahap berikutnya yaitu penghasilan yang telah dipotong PPh final.

Selanjutnya, mengisi daftar harta yang dimiliki wajib pajak dengan mengisi kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan dan keterangan atas harta.

Klik langkah selanjutnya adalah mengisi kolom utang. Pada bagian ini wajib pajak bisa isi kode utang, nama peminjam, tahun peminjaman dan jumlah utang.

Tahap selanjutnya adalah mengisi daftar tanggungan dengan menekan tombol tambah. Wajib pajak bisa menggunakan data pada SPT tahun sebelumnya untuk mengisi daftar tanggungan secara otomatis.

Langkah berikutnya adalah keterangan pembayaran zakat atau sumbangan lainnya. Lalu lanjut pada bagian status pemenuhan kewajiban pajak suami istri dan golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Pada bagian selanjutnya akan muncul pertanyaan terkait dengan pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan PPh Pasal 25.

Sistem e-filing selanjutnya mencantumkan bagian perhitungan beban PPh yang sudah diisi dalam kolom sebelumnya. Status kemudian terlihat bagian bawah apakah nihil, kurang bayar atau lebih bayar.

Jika status SPT sudah nihil maka dilanjutkan dengan kolom konfirmasi dengan menekan tombol setuju. Sistem kemudian akan mencamtumkan kode verifikasi yang bisa diakses oleh wajib pajak. Kode dikirim melalui alamat email wajib pajak.

Angka dalam kode verifikasi kemudian dicantumkan pada laman e-filing dan lanjut dengan menekan tombol kirim SPT. Wajib pajak akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti telah menyampaikan SPT Tahunan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram

BERITA TERKAIT

Info KLJ, KAJ, KPDJ Juli 2026: Bocoran Jadwal Pencairan, Data Penerima, hingga Alokasi Anggaran

24 Juli 20263 Mins Read

Pendapatan Pemprov DKI Capai Rp29,29 Triliun pada Juni 2026, Belanja Rp24,73 Triliun

24 Juli 20264 Mins Read

Jadwal Bantuan KAJ, KLJ, KPDJ Juli 2026 Kapan Cair dan Data Jumlah Penerimanya

23 Juli 20264 Mins Read

Kisi-kisi Jadwal Pencairan Bantuan KAJ, KLJ, KPDJ Bulan Juli 2026

22 Juli 20263 Mins Read

Pencairan KAJ, KLJ, KPDJ Juni 2026: Ini 3 Hal yang Wajib Diketahui

22 Juli 20263 Mins Read

Pemprov DKI Siapkan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun, Ini Penggunaannya

21 Juli 20263 Mins Read
LAYAK DISIMAK

Konten Belum Masuk Google Discover ? Simak Cara menampilkan Konten di Google Discover Ini

11 September 2022

Download Video YouTube dengan Mudah dan Cepat

21 Juli 2025

Ramalan Zodiak 10 September 2022, Lihat Apa Kata Zodiak Aries dan Scorpio Hari Ini !

10 September 2022

Kriteria Utama Dapatkan KJP Plus Menurut Dinas Pendidikan Jakarta

6 Maret 2022

Doa Novena Paling Ampuh dan Populer

23 Juni 2024

PENGUMUMAN! Cek Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2025, Ini Batas Waktu Upload Berkasnya

20 Februari 2025
Terbaru
  • KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya
  • Pemprov DKI Sediakan 32.727 Unit Rusunawa Gratis Biaya Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftar Online di SURIKIM
  • Kemensos Bakal Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III/2026 Lewat Kopdes Merah Putih
  • Bantuan Pangan Cair Agustus 2026! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg
  • Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair
Tentang Kami

Smartips.id menyajikan informasi terkini dan seputar tips yang relevan.

Tim Penulis: Jonathan Wijaya, Kris Allan, Tamara L, Patricia Setiawan

Email Kami: smartipsid@gmail.com

X (Twitter) Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.