JAKARTA, Smartips.id — Maret 2022 menjadi tenggat akhir bagi wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi ee-filing dan e-form.
Bagi karyawan dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta bisa menggunakan aplikasi e-filing SPT format 1770-S. Jika penghasilan kurang dari Rp60 juta menggunakan format SPT 1770-SS.
Untuk menyampaikan SPT Tahunan bagi pegawai, langkah pertama ialah memiliki bukti potong pajak penghasilan. Formulir bukti potong 1721 A1 bagi karyawan swasta dan 1721 A2 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Dokumen lain yang perlu disiapkan wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan antara lain daftar penghasilan dan daftar harta seperti saldo rekening, sertifikat tanah atau bangunan.
Baca Juga: Resmi, Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama dan Lebih Mudah
Selanjutnya, daftar utang dan tanggungan keluarga. Kemudian dokumen lainnya seperti pembayaran zakat atau sumbangan lain.
Selanjutnya pengisian SPT dilakukan dengan login ke sistem DJP Online pada laman pajak.go.id. Karyawan perlu mengisi NPWP, password dan kode keamanan lalu tekan tombol login.
Setelah bisa masuk ke sistem DJP Online maka wajib pajak akan masuk dashboard layanan perpajakan. Pilih layanan e-filing dan lanjut dengan buat SPT.
Sistem akan memberikan beberapa pertanyaan seperti menjalankan pekerjaaan bebas bagi karyawan pilih tidak, lalu pilih tidak untuk pemenuhan kewajiban pajak pisah harta. Berlanjut dengan menjawab tidak untuk pertanyaan penghasilan kurang dari Rp60 juta dan menggunakan formulir 1770 S dengan panduan.
Langkah pertama mengisi SPT Tahunan karyawan dengan mengisi tahun pajak dan status SPT normal. Menu pembetulan hanya dipilih untuk mengubah SPT yang sudah dikirim sebelumnya.
Baca Juga: Tips Mudah Investasi Reksa Dana bagi Pemula
Klik langkah berikutnya. Wajib pajak akan diminta mengisi bukti potong yang sudah diterima. Kolom yang wajib diisi adalah nama pemotong, NPWP pemotong, nomor bukti potong, tanggal pemotongan, jenis pajak dan jumlah PPh yang dipotong.
Setelah itu, dilanjutkan dengan mengisi penghasilan neto yang diperoleh dalam satu tahun yang tertera dalam bukti potong.
Kemudian masukkan penghasilan dalam negeri lainnya jika mendapatkan tambahan penghasilan dari bunga, royalti, sewa, hadiah atau keuntungan atas penjualan harta.
Klik langkah selanjutnya untuk mengisi jika memiliki sumber penghasilan di luar negeri. Selanjutnya kolom penghasilan yang tidak termasuk objek pajak seperti warisan.
Setelah rampung maka bisa melanjutkan pada tahap berikutnya yaitu penghasilan yang telah dipotong PPh final.
Selanjutnya, mengisi daftar harta yang dimiliki wajib pajak dengan mengisi kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan dan keterangan atas harta.
Klik langkah selanjutnya adalah mengisi kolom utang. Pada bagian ini wajib pajak bisa isi kode utang, nama peminjam, tahun peminjaman dan jumlah utang.
Tahap selanjutnya adalah mengisi daftar tanggungan dengan menekan tombol tambah. Wajib pajak bisa menggunakan data pada SPT tahun sebelumnya untuk mengisi daftar tanggungan secara otomatis.
Langkah berikutnya adalah keterangan pembayaran zakat atau sumbangan lainnya. Lalu lanjut pada bagian status pemenuhan kewajiban pajak suami istri dan golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Pada bagian selanjutnya akan muncul pertanyaan terkait dengan pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan PPh Pasal 25.
Sistem e-filing selanjutnya mencantumkan bagian perhitungan beban PPh yang sudah diisi dalam kolom sebelumnya. Status kemudian terlihat bagian bawah apakah nihil, kurang bayar atau lebih bayar.
Jika status SPT sudah nihil maka dilanjutkan dengan kolom konfirmasi dengan menekan tombol setuju. Sistem kemudian akan mencamtumkan kode verifikasi yang bisa diakses oleh wajib pajak. Kode dikirim melalui alamat email wajib pajak.
Angka dalam kode verifikasi kemudian dicantumkan pada laman e-filing dan lanjut dengan menekan tombol kirim SPT. Wajib pajak akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti telah menyampaikan SPT Tahunan.