SMARTIPS.ID-Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan atau bansos beras tahap 2 periode Juli-September 2026 yang disalurkan sekaligus pada Agustus 2026 kepada 33,24 juta penerima.
Mengutip laman resmi Badan Pangan Nasional (Bapanas), total beras sebanyak 997,2 ribu ton akan digelontorkan kepada 33,24 juta KPM masing-masing 10 kg dengan alokasi 3 bulan.
Dengan realisasi bantuan pangan tahap pertama berupa beras 664,88 ribu ton tersebut ditambah target salur bantuan pangan tahap kedua yang 997,2 ribu ton menjadikan bantuan pangan tahun 2026 nantinya dapat mencapai total hingga 1,66 juta ton.
Bansos beras itu telah meningkat hingga 133,83 persen dibandingkan realisasi bantuan pangan sepanjang tahun 2025 yang totalnya 710,78 ribu ton dengan 4 bulan alokasi.
Baca Juga: Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair
Sebagai komparasi, alokasi program bantuan pangan beras di tahun 2026 akan lebih banyak dibandingkan tahun 2025. Program bantuan pangan pada tahun sebelumnya telah terlaksana untuk 4 bulan alokasi, Juni-Juli dan Oktober-November.
Sementara untuk pelaksanaan program bantuan pangan di tahun 2026 ini setidaknya akan dijalankan sebanyak 5 bulan alokasi.
Pemerintah akan mengupayakannya dimulai pada Agustus mendatang setelah ada transfer Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Adapun proses yang sedang ditempuh Bapanas saat ini adalah menunggu hasil reviu dari Kementerian Keuangan terhadap pengajuan ABT.
Bapanas baru dapat menerbitkan penugasan kepada Perum Bulog setelah ABT tersedia. Ini juga merupakan rekomendasi perbaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada perkembangan terbaru, Bapanas mengaku telah mengusulkan tambahan anggaran Rp17,52 triliun untuk program bansos beras bagi 33,2 juta penerima selama 3 bulan.
Syarat dan Cara Dapat Bansos Beras Juli-September 2026:
Syarat Dapat Bansos Beras
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Membawa surat undangan sebagai penerima Bansos
- Membawa KTP & KK
Cara Pengambilan Bansos Beras
- Datang sendiri atau diwakilkan untuk lansia/yang berhalangan hadir karena sakit ke lokasi pengambilan bansos sesuai surat undangan yang tertera (balai kota atau kantor desa)
- Membawa surat undangan, KTP/KK
- Proses verifikasi dengan petugas terkait
- Mengambil bansos sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan
