SMARTIPS.ID–Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai mencairkan bantuan pendidikan KJP Plus September 2025 secara bertahap mulai tanggal 5. Pengumuman pencairan KJP Plus September 2025 itu disampaikan melalui unggahan resmi akun media sosial UPT P4OP.
Dinas Pendidikan DKI menjelaskan pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2025 untuk dana bulan September 2025 akan dilaksanakan secara bertahap.
“Mulai tanggal 5 November 2025. Jumlah penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2025 sebanyak 707.513 peserta didik,” tulis UPT P4OP dalam unggahan terbarunya, dikutip Kamis (6/11/2025).
Baca Juga: KJP Plus November 2025 Kapan Cair? Ini Kisi-kisi Tanggal Pencairannya
Bersamaan dengan pengumuman pencairan KJP Plus September 2025 itu, Disdik DKI menjelaskan bahwa pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2025 beberapa proses administrasi selesai dilakukan.
Adapun, pencairan bagi penerima baru itu memerlukan proses:
- Bank Jakarta membuka rekening, cetak buku tabungan dan ATM
- Bank Jakarta mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM
- Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima baru.
Dinas Pendidikan DKI juga menjelaskan bahwa dana personal maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp100 ribu setiap bulan.
“Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.”
Nominal Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
- Jenjang SD/SDLB/MI sebesar Rp250.000 (dana personal) dan Rp130.000 dana tambahan SPP per bulan. Jumlah penerima KJP Plus jenjang SD sederajat sebanyak 338.771.
- Jenjang SMP/SMPLB/MTs sebesar Rp300.000 (dana personal) dan Rp170.000 dana tambahan SPP per bulan. Jumlah penerima KJP Plus jenjang SMP sederajat sebanyak 192.020.
- Jenjang SMA/SMALB/MA sebesar Rp420.000 (dana personal) dan Rp290.000 dana tambahan SPP per bulan. Jumlah penerima KJP Plus jenjang SMA sederajat sebanyak 61.139.
- Jenjang SMK sebesar Rp450.000 (dana personal) dan Rp240.000 dana tambahan SPP per bulan. Jumlah penerima KJP Plus jenjang SMK sederajat sebanyak 112.891
- PKBM sebesar Rp300.000 (dana personal) dengan jumlah penerima sebanyak 2.692
