SMARTIPS.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan layanan pengaduan khusus yang dinamakan “Lapor Pak Purbaya”. Inisiatif ini bertujuan membuka saluran komunikasi langsung bagi masyarakat yang memiliki keluhan atau masalah terkait layanan pajak dan bea cukai.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa layanan ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas institusi di bawah Kemenkeu.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tahap I Cair di Bitung: 900 Lansia dan Disabilitas Terima Dana dari APBD 2025
Mekanisme Layanan ‘Lapor Pak Purbaya’
Layanan pengaduan ini mulai beroperasi pada Rabu, 15 Oktober 2025, dan dapat diakses melalui platform komunikasi yang mudah dijangkau masyarakat.
Saluran dan Tujuan Laporan
- Nomor WhatsApp Resmi: 0822-4040-6600
- Fokus Keluhan: Layanan pajak dan bea cukai.
- Target Laporan: Permasalahan layanan, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang atau perilaku “ngaco” oleh pegawai.
Alur Penanganan Laporan
Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa laporan yang masuk tidak akan langsung dijawab, melainkan melalui proses validasi yang ketat:
- Pengumpulan: Semua laporan dan keluhan dikumpulkan oleh staf yang standby.
- Penyortiran dan Validasi: Laporan disortir dan divalidasi untuk memverifikasi kebenaran dan relevansinya.
- Tindak Lanjut: Laporan yang sudah divalidasi akan ditindaklanjuti secara maksimal.
Kutipan Menteri Keuangan: “Saya kan pernah janji, kalau mau complain khusus pajak dan bea cukai bisa lapor Pak Purbaya. Ini buat publik yang juga ingin menyampaikan keluhan pegawai pajak atau pegawai bea cukai yang menurut mereka ngaco,” kata Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (15/10/2025).
Komitmen Kemenkeu: Transparansi dan Sanksi Tegas
Peluncuran layanan ini diiringi dengan janji Menkeu Purbaya untuk menjamin penanganan yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kebijakan Penindakan Pegawai
Menkeu Purbaya menegaskan akan bersikap sangat tegas terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran:
- Ancaman Pemecatan: Pegawai pajak dan bea cukai yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau melakukan pelanggaran akan diancam dengan sanksi pemecatan.
Imbalan dan Apresiasi
Kebijakan penindakan akan diimbangi dengan sistem apresiasi. Insentif akan diberikan kepada pegawai yang terbukti menjalankan tugasnya dengan jujur dan baik.
Dengan adanya layanan “Lapor Pak Purbaya” ini, diharapkan penyelesaian masalah layanan pajak dan bea cukai dapat dipercepat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kemenkeu semakin meningkat.
