SMARTIPS.ID – Jadwal pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 tahun 2025 mengalami penyesuaian. Perubahan ini disampaikan oleh akun Instagram resmi @upt.p4op pada Selasa, 23 September 2025, menandai dimulainya rangkaian tahapan penting bagi para calon penerima.
Bantuan ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pendidikan tinggi. Dengan kuota 3.466 penerima baru, KJMU memberikan bantuan sebesar Rp9 juta per semester yang bisa digunakan untuk biaya kuliah dan kebutuhan penunjang belajar.
Baca Juga: Cek Segera! KJP Plus Tahap 2 2025 Cair, Ini Cara Melihat Undangan Resmi Bank DKI bagi Penerima Baru
Jadwal Terbaru Pendaftaran KJMU Tahap 2 2025
Calon penerima, baik pendaftar baru maupun lanjutan, harus memperhatikan jadwal terbaru berikut agar tidak ketinggalan setiap tahapannya:
- Pendaftaran (Pendaftar Baru): 18-23 September 2025
- Verifikasi & Unggah SPTJM Sekolah (khusus baru): 18-25 September 2025
- Verifikasi & Unggah SPTJM Perguruan Tinggi (baru & lanjutan): 18-30 September 2025
- Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 1-7 Oktober 2025
- Penetapan Penerima: 8-20 Oktober 2025
Baca Juga: Pramono Jelaskan Alasan Jumlah Penerima KJP Plus September 2025 Berkurang
Cara Cek Status Penerima KJMU dengan Mudah
Setelah melalui proses pendaftaran dan verifikasi, Anda dapat mengecek status kepesertaan dengan mudah melalui ponsel.
Langkah-Langkah Cek Penerima KJMU:
- Buka peramban (browser) di ponsel Anda dan kunjungi laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Pilih tahun (2025) dan tahap pencairan (Tahap 2).
- Klik tombol “Cek”.
- Sistem akan langsung menampilkan status kepesertaan Anda.
Baca Juga: 2 Cara dan Syarat Pendaftaran Bansos PKH dan BPNT Terbaru
Syarat dan Panduan Pendaftaran KJMU Tahap 2 2025
Persyaratan Umum
- Berdomisili di DKI Jakarta dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menjadi warga binaan sosial Dinas Sosial Jakarta.
- Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain dari APBN atau APBD.
Persyaratan Khusus
Mahasiswa Baru:
- Lulus SMA/SMK/MA sederajat dari sekolah di DKI Jakarta maksimal tiga tahun terakhir.
- Lolos seleksi masuk PTN jalur reguler atau PTS dengan akreditasi “A”/unggul dan program studi terakreditasi “A”/unggul di DKI Jakarta.
Mahasiswa Aktif:
- Lulus pendidikan menengah di sekolah di DKI Jakarta maksimal tiga tahun lalu.
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di PTN/PTS yang memenuhi syarat akreditasi.
- Pengajuan bantuan maksimal sampai semester keempat.
Baca Juga: Pemerintah Uji Coba Bansos Minyak Goreng 2 Liter, Anggaran Disiapkan Menkeu Purbaya
Cara Mendaftar Online
- Kunjungi laman resmi kjp.jakarta.go.id.
- Masuk (login) dengan NIK dan data kependudukan DKI Jakarta.
- Unggah dokumen yang diperlukan: KTP, KK, surat pernyataan tidak menerima beasiswa lain, serta bukti diterima di PTN/PTS (khusus mahasiswa baru).
- Lengkapi formulir, pastikan semua data valid, lalu kirim formulir.
