SMARTIPS.ID – Di era digital ini, media sosial telah menjadi panggung bagi banyak orang untuk menunjukkan gaya hidup dan pencapaian mereka.
Salah satu fenomena yang kini menjadi tren di berbagai kalangan adalah ‘flexing’, yaitu tindakan pamer kekayaan secara sengaja. Namun, apa sebenarnya makna dari istilah ini dan bagaimana dampaknya dalam masyarakat?
Baca Juga: Fajar/Fikri Taklukkan Tuan Rumah di Tiongkok Masters, Ungkap Kunci Kemenangan “Bermain Enjoy”
Definisi dan Sejarah ‘Flexing’
Secara umum, flexing diartikan sebagai tindakan seseorang yang secara terang-terangan menampilkan harta atau pencapaiannya kepada publik dengan tujuan menyombongkan diri. Fenomena ini kerap terlihat di platform media sosial, mulai dari memamerkan koleksi barang mewah, uang tunai, hingga pencapaian pribadi yang dianggap bernilai tinggi.
Menurut Urban Dictionary, flexing adalah tindakan menyombongkan diri tentang sesuatu yang berkaitan dengan uang atau harta. Sementara itu, Cambridge Dictionary mendefinisikannya sebagai cara menunjukkan rasa bangga atas kepemilikan atau pencapaian, meskipun seringkali dianggap tidak menyenangkan oleh orang lain.
Baca Juga: 10 Syarat Mendaftar KJMU Tahap 2 2025, Ini Batas Akhir Pendaftarannya
Asal-Usul Istilah: Dari Konsep Teori Ekonomi
Menariknya, istilah flexing bukanlah hal baru. Konsep di balik perilaku ini pertama kali dijelaskan oleh sosiolog dan ekonom Thorstein Veblen dalam bukunya ‘The Theory of the Leisure Class’ pada tahun 1899.
Veblen memperkenalkan konsep “konsumsi mencolok” (conspicuous consumption), yang menjelaskan bahwa seseorang membeli dan menggunakan barang mewah bukan hanya untuk kepuasan pribadi, tetapi juga untuk menampilkan status sosialnya kepada orang lain.
Baca Juga: Tantangan Menanti, Erick Thohir Ditunjuk Prabowo sebagai Menpora
Wacana Undang-Undang Anti-Flexing di Indonesia
Maraknya fenomena ini di Indonesia memicu munculnya wacana regulasi. Anggota DPR RI Komisi X, Ahmad Dhani, mengusulkan adanya Undang-Undang anti-flexing atau pamer kekayaan. Menurutnya, regulasi ini penting untuk membatasi kebiasaan masyarakat yang mempertontonkan kekayaan secara berlebihan di ruang publik.
Dhani menilai bahwa aturan khusus dibutuhkan untuk menekan tren flexing yang berpotensi menimbulkan dampak negatif. Ia bahkan telah menyampaikan gagasan ini langsung kepada Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menunjukkan keseriusan isu ini di tingkat legislatif.
Fenomena flexing terus menjadi perdebatan, menyoroti bagaimana media sosial mengubah cara kita berinteraksi, serta memicu diskusi tentang etika, validasi diri, dan dampak sosial dari perilaku pamer di era digital.
