SMARTIPS.ID- Penetapan penerima KJP Plus tahap 2 2025 sedang berlangsung dari tanggal 18-30 September 2025. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menetapkan penerima KJP Plus berdasarkan hasil verifikasi yang mengacu pada syarat-syarat yang berlaku. Lantas siapa saja penerima KJP Plus tahap 2 2025?
Lantas, bagaimana cara kita mengetahui siapa saja penerima KJP Plus tahap 2025? Penerima manfaat KJP Plus perlu mengetahui siapa saja yang ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2025.
Baca Juga: Link Cek KJP Plus Tahap 2 2025, Ini Nominal yang Diterima Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK
Cara untuk mengatasinya adalah dengan mengecek status penerima KJP Plus tahap 2 2025 di kjp.jakarta.go.id. Penerima belum bisa mengecek status KJP Plus tahap 2 2025 karena opsi tahap 2 belum tersedia.
Masyarakat dapat mengecek status penerima KJP Plus tahap 2 2025 setelah Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan SK pada 30 September 2025. Untuk itu, simak langkah-langkah mengecek status penerima KJP Plus tahap 2 2025.
Baca Juga: Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 2025, Ini Besaran Dana yang Diterima
Cek Status KJP Plus Tahap 2 2025
- Kunjungi Situs Resmi Buka situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.
- Pilih Menu “Periksa Status Penerimaan KJP” Gulir ke bawah dan cari menu untuk mengecek status penerimaan KJP.
- Masukkan Data NIK Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau orang tua.
- Pilih Tahun dan Tahap Pilih tahun penerimaan (2025) dan tahap 1.
- Klik “Cek”.
- Tunggu beberapa saat hingga data Anda muncul. Jika siswa terdaftar, status penerimaan dan jadwal pencairan akan terlihat di layar.
Baca Juga: Penyebab Tidak Lolos Verifikasi KJP Plus Tahap 2 2025, Ini Link Pengaduannya
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dana bantuan pendidikan KJP Plus tahap 2 2025 kepada siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan sekolah sederajat lainnya. Nominal bantuan setiap jenjang pun berbeda-beda.
- SD/SDLB/MI: Rp135.000 biaya rutin + Rp115.000 biaya berkala (total Rp250.000)
- SMP/SMPLB/MTs: Rp185.000 biaya rutin + Rp115.000 biaya berkala (total Rp300.000)
- SMA/SMALB/MA: Rp235.000 biaya rutin + Rp185.000 biaya berkala (total Rp420.000)
- SMK: Rp235.000 biaya rutin + Rp215.000 biaya berkala (total Rp450.000)
- PKBM (Non Formal): Rp185.000 biaya rutin + Rp115.000 biaya berkala (total Rp300.000)
- Pemerintah juga memberikan biaya SPP bagi siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta.
Semoga bermanfaat.
