SMARTIPS.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka peluang bagi siswa kurang mampu melalui pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025. Pelajar dari jenjang SD hingga SMA/SMK yang belum terdaftar dapat segera mendaftar untuk bantuan pendidikan ini.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi JAKI dan langsung ke sekolah peserta didik masing-masing. Pastikan data kependudukan dan dokumen seperti KTP/KK DKI Jakarta serta status DTKS sudah valid agar proses verifikasi berjalan lancar.
Baca Juga: LINK Cek Penerima BSU 2025, Login https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Tahapan pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025 meliputi input data, validasi DTKS, dan verifikasi sekolah atau kelurahan. Setelah data siap dan diverifikasi, pencairan dana diharapkan akan dilakukan beberapa minggu setelah pendataan ditutup.
Program ini memberikan manfaat signifikan bagi siswa penerima, mulai dari uang saku hingga kebutuhan sekolah. Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025 menjadi kesempatan penting supaya bantuan dapat segera diterima sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Agustus 2025: PKH & BPNT Cair, Pastikan NIK KTP Terdaftar!
Syarat Calon Penerima KJP Plus 2025
Untuk bisa lolos sebagai penerima KJP Plus, calon siswa harus memenuhi syarat berikut:
- Terdaftar di Sekolah: Calon penerima harus terdaftar dan aktif sebagai siswa di satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Kondisi Ekonomi: Berasal dari keluarga kurang mampu dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data resmi dari Gubernur DKI Jakarta.
- Identitas Lengkap: Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali yang berdomisili di DKI Jakarta.
- NISN Aktif: Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang aktif dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Rekomendasi Sekolah: Direkomendasikan oleh pihak sekolah sebagai calon penerima.
- Rekening Bank DKI: Wajib memiliki rekening di Bank DKI untuk proses pencairan dana.
Baca Juga: Cara Daftar KLJ Online Pakai HP: Syarat dan Panduan Lengkap untuk Lansia
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Formulir Pendaftaran: Formulir pendaftaran KJP dan surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.
- Surat Pernyataan: Surat pernyataan yang menegaskan ketaatan dalam menggunakan dana KJP sesuai ketentuan.
- Bukti Pendaftaran DTKS: Fotokopi atau screenshot bukti pendaftaran di DTKS, atau surat keterangan lain yang membuktikan status ekonomi keluarga.
- Dokumen Pribadi: Fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, akte kelahiran siswa, foto siswa terbaru, dan rapor terakhir (khusus siswa SMA/SMK).
Baca Juga: KJP Bulan Agustus 2025 Kapan Cair? Ini Bocoran Tanggalnya
Cara Daftar KJP Plus
Pendaftaran KJP Plus bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu secara online dan offline melalui sekolah:
- Melalui Sekolah (Offline): Calon siswa dapat menghubungi wali kelas atau petugas tata usaha di sekolah masing-masing. Serahkan semua dokumen yang dibutuhkan, lalu sekolah akan mengisi formulir pendaftaran dan mengirimkan data ke Dinas Pendidikan untuk verifikasi.
- Secara Online: Beberapa sekolah menggunakan aplikasi JakEdu untuk mempermudah pendaftaran. Sekolah akan login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), mengisi data siswa, mengunggah dokumen, dan mengirimkan aplikasi untuk diverifikasi oleh Dinas Pendidikan. Setelah pendaftaran, Anda bisa memantau statusnya melalui situs resmi atau aplikasi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 Agustus 2025: Ada Libra Berpesta!
Jadwal dan Syarat Daftar KJP Plus 2025 Tahap II
- 26-28 Juli 2025: Orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usul BPMS
- 30 Juli – 7 Agustus 2025: Pendaftaran
- 30 Juli – 8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM
- 11-16 Agustus 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Jakarta
- 18 Agustus – 30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
Semoga bermanfaat.
