SMARTIPS.ID- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog telah memulai penyaluran bantuan beras 20 kg bagi penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2025, dengan distribusi tahap kedua dimulai sejak 14 Juli 2025.
Bantuan ini menyasar 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kriteria miskin atau rentan miskin. Setiap KPM akan menerima dua karung beras 10 kg yang dibagikan secara bertahap di titik distribusi desa/kelurahan atau langsung ke rumah.
Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Plus Agustus 2025
Penerima diwajibkan membawa surat undangan dari perangkat desa, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) saat pengambilan untuk verifikasi. Jadwal pengambilan diatur berdasarkan nomor urut atau kelompok wilayah untuk menghindari penumpukan, dengan proses diperkirakan berlangsung hingga akhir Juli 2025.
Bagi yang belum menerima undangan, diimbau segera melapor ke kelurahan setempat untuk memastikan data terdaftar dalam DTSEN dan tidak terlewatkan.
Baca Juga: Desain Baru! Presiden Prabowo Perkenalkan Tema dan Logo HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
Lokasi Pengambilan Bantuan Beras 20 Kg
Pengambilan bantuan beras bisa dilakukan di:
- Kantor Pos terdekat
- Kantor desa/kelurahan sesuai domisili
- Pastikan Anda mengikuti jadwal dan lokasi pembagian yang sudah ditentukan oleh aparat desa atau petugas PT Pos Indonesia.
Syarat Dokumen untuk Ambil Beras 20 Kg
Sebelum datang ke lokasi pengambilan, siapkan dokumen berikut ini:
- Surat Undangan
Surat ini biasanya dikirim oleh pihak PT Pos atau dibagikan langsung melalui kantor desa/kelurahan. Undangan berisi informasi jadwal, lokasi, serta nama penerima bantuan.
- KTP Asli
Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dibawa sebagai bukti identitas penerima manfaat. Pastikan nama pada KTP sesuai dengan yang tercantum dalam daftar penerima bantuan. Tanpa kedua dokumen ini, bantuan beras 20 kg tidak dapat dicairkan.
Baca Juga: Klaim Sekarang! 35 Kode Redeem FF Terbaru 24 Juli 2025, Banjir Hadiah EVOS & Bundle Langka!
Bolehkah Pengambilan Bantuan Beras Diwakilkan?
Idealnya, bantuan beras diambil langsung oleh penerima manfaat (KPM). Namun jika berhalangan hadir, Anda tetap bisa mewakilkannya, dengan syarat berikut:
- Bisa Diwakilkan oleh Anggota Keluarga: Jika ada anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka mereka boleh mengambil bantuan atas nama Anda.
- Menggunakan Surat Kuasa atau Pernyataan: Jika tidak ada anggota keluarga dalam KK yang bisa mewakili, Anda bisa memberikan surat kuasa atau surat pernyataan tertulis kepada tetangga atau kerabat dekat.
Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem FF 24 Juli 2025: Kingfisher Enflamed Terror Gratis & Spesial Squid Game
Siapa yang Berhak Menerima Bantuan Beras 20 Kg Tahun 2025?
Bantuan ini diberikan kepada:
- Penerima aktif BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
- Keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam DTKS Kemensos
- Telah memenuhi kriteria sesuai data terpadu kesejahteraan sosial
- Jika Anda memenuhi syarat di atas, cek undangan dari kantor pos atau desa sekarang juga!
Semoga bermanfaat.
