SMARTIPS.ID — Dinsos DKI Jakarta buka suara terkait belum atau tidak cairnya dana bantuan KLJ tahap 2. Selain bantuan KLJ, ada juga bantuan KAJ, KPDJ yang termasuk dalam kategori bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (PKD).
Berikut ini penjelasan alasan bantuan KLJ tidak cair atau belum masuk ke rekening penerima seperti dilansir Kilas24.com.
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta selaku lembaga penyalur bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) pun memberikan penjelaskan.
Dinsos DKI menyebutkan alasan bantuan KLJ tahap 2 belum cair lantaran masih ada proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan. Pencairan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 1 telah dilakukan pada 1 Maret 2024 lalu.
“Untuk pencairan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) akan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I telah dicairkan pada 01 Maret 2024, untuk tahap 2 akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan,” jelas Dinsos dikutip, Senin (22/4/2024).
Dinsos DKI menegaskan bahwa pemberian bantuan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tidak diberikan terus menerus dan dilakukan pemilihan secara selektif.
Oleh karena itu, dalam hal pemilihan calon penerima PKD atau penerima KLJ, KAJ dan KPDJ dilakukan melalui Musyawarah Kelurahan dengan mempertimbangkan warga yang paling berhak menerima dengan tingkat kemiskinan yang paling rendah.
Lebih lanjut, Dinsos DKI menyebutkan status warga sudah terdaftar dalam DTKS tidak otomatis langsung mendapatkan bantuan sosial.
Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat, kriteria dan mekanismenya masing-masing serta ditentukan oleh ketentuan kebijakan dari penyelenggara program dan dibatasi kuota sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah (APBD) maupun keuangan pemerintah pusat (APBN).
Dengan kata lain, terdapat 2 alasan utama bantuan KLJ, KAJ, KPDJ tidak cair. Pertama, tidak terdata sebagai penerima karena tidak memenuhi syarat penerima bantuan KPD.
Kedua, adanya kuota penerima yang diatur sesuai dengan anggaran atau kemampuan keuangan Pemprov DKI Jakarta. Perlu diketahui, dana bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ yang dicairkan bagi warga berasal dari APBD DKI Jakarta.
Guna memastikan terdata sebagai penerima bantuan KLJ, KAJ, KPDJ tahap 2, warga dapat secara berkala melakukan pengecekan melalui laman siladu.jakarta.go.id.
Setelah diakses melalui browser di ponsel atau PC, warga dapat memasukkan NIK dan klik cek. Informasi terkait penerima bantuan PKD akan muncul.