SMARTIPS.ID – Kabar gembira bagi para penerima bantuan KLJ 2023, karena bantuan Kartu Lansia Jakarta diperkirakan akan cair pada bulan Agustus. Para lansia pemegang KLJ akan mendapatkan dana tunai sebesar Rp1,2 juta pada pencairan kali ini.
KLJ merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar dari Pemprov DKI Jakarta. Bantuan KLJ 2023 merupakan salah satu program bansos dari Pemprov DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi lansia yang membutuhkan.
Tidak hanya KLJ, program bansos DKI lainnya seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Peyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Peduli Anak Remaja Jakarta (KPARJ) juga turut memberikan dukungan kepada warga DKI Jakarta yang memenuhi kriteria.
Pada tahun ini, bantuan KLJ pernah cair pada tanggal 19 April 2023, bersamaan dengan KAJ, KPDJ, dan KPARJ, dengan durasi bantuan selama 4 bulan, yaitu Januari hingga April 2023.
Kemudian, untuk tahap kedua bantuan KLJ diperkirakan cair pada bulan Agustus 2023, mengacu pada pengalaman pencairan tahun sebelumnya pada tanggal 16 Agustus.
Penerima manfaat KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ diperkirakan akan menerima dana sebesar Rp1,2 juta pada tahap kedua, sebagai akumulasi dari 4 bulan, yaitu Mei hingga Agustus 2023.
Meski begitu, perlu diingat bahwa tanggal pencairan KLJ tahap 2/2023 hanya perkiraan, dan pengumuman resmi pencairannya akan diumumkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Terdapat perbedaan terkait pencairan bansos DKI pada tahun 2023, di mana Dinas Sosial DKI menyeragamkan besaran dana bantuan KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ menjadi senilai Rp300 ribu.
Bagi para penerima manfaat, bantuan sebesar Rp1,2 juta atau akumulasi dari 4 bulan tersebut akan menjadi bentuk dukungan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Baca Juga: KJP Plus Agustus 2023 Cair Tanggal Ini? Berikut Besaran Dana Bantuan dan Jumlah Penerimanya
Untuk memastikan terdata sebagai penerima bantuan KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ tahap 2/2023, para penerima manfaat dapat mengakses laman siladu.jakarta.go.id dari Dinas Sosial DKI.
Penerimaan bantuan KLJ membutuhkan pemenuhan beberapa syarat, antara lain:
1. Warga berusia 60 tahun ke atas.
2. Lansia berekonomi rendah dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu, serta memiliki keterbatasan fisik atau psikologis.
3. Jika lansia tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, tetapi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.