JAKARTA, Smartips.id – Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) diminta bersabar dan menunggu pencairan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial. KLJ bersama KAJ dan KPDJ cair per tiga bulan sekali di mana penerima KLJ mendapat Rp1,8 juta.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Sosial belum mengumumkan jadwal resmi kapan KLJ cair. Dinas Sosial hanya meminta warga penerima KLJ untuk menunggu pengumuman resmi.
“Salam balik untuk kakek, nenek di seluruh DKI ya bu. Semoga selalu sehat dan bahagia bersama keluarga tercinta. Info pencairan KLJ nya, sabar dulu ya. Semoga bisa kami kabari secepatnya,” tulis Dinas Sosial, Selasa (15/4/2022).
Adapun, pencairan KLJ terakhir dilakukan pada 15 Desember 2021. Untuk periode Maret, pada tahun lalu bantuan KLJ cair pada tanggal 26 Maret.
Lantas apakah dana KLJ yang cair Maret masih sempat membeli sembako murah pada program subsidi pangan DKI Jakarta?
Baca Juga: Pengumuman Nama Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, Cek di Link Ini
Dilansir Kilas24.com, program sembako murah atau subsidi pangan bertujuan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pangan murah berkualitas. Program ini digelar oleh Dinas KPKP di mana memberikan kesempatan masyarakat mendapatkan sembako dengan harga terjangkau.
Beberapa sembako yang bisa dibeli antara lain beras, susu, daging, ikan kembung, dan telur. Sembako murah ini digelar untuk pemegang KJP Plus, lansia, penyandang disabilitas, buruh ber-KTP DKI, dan guru non-PNS setiap bulannya.
Berdasarkan jadwal yang dirilis Dinas KPKP, transaksi dan jadwal pendistribusian pangan bersubsidi dilakukan hingga 22 Maret 2022.
Transaksi dan jadwal pendistribusian pangan bersubsidi pada tanggal 22 Maret 2022 itu dilakukan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Berikut ini siapa saja yang bisa membeli sembako murah KJP atau pangan subsidi:
- Penerima KJP Plus yang terdaftar di whitelist Bank DKI
- PJLP (PHL/PPSUDL) Gaji Maksimal 1,1 UMP dan terdaftar pada whitelist Bank DKI
- Penghuni rusun yang sudah ter-reverso dan terdaftar pada whitelist Bank DKI
- Lansia yang tidak mampu dan terdaftar pada whitelist Bank DKI
- Penyandang disabilitas yang tidak mampu dan terdaftar pada whitelist Bank DKI
- Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar pada whitelist Bank DKI
- Guru non PNS dan tenaga pendidikan dan non PNS berpenghasilan maksimal 1,1 UMP dan pada whitelist Bank DKI.