JAKARTA, Smartips.id–Warga DKI Jakarta kini mendapat peluang besar bisa masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga dapat diusulkan menjadi calon penerima bantuan sosial KJP Plus, KJMU, KLJ dan lainnya.
Dilansir dari laman resmi Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta, pendaftaran DTKS tahun 2022 akan dilakukan empat kali yaitu pada bulan Februari, April, Juli dan Oktober.
Pendaftaran DTKS ini dapat dilakukan secara online dengan mengakses link dtks.jakarta.go.id
Apabila ada warga yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran online dapat langsung datang ke kantor kelurahan sesuai domisili masing-masing, bertemu langsung dengan petugas Pendamsos Pusdatin Jamsos, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Adapun pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara online maupun mandiri atau offline, pendaftaran secara mandiri ini lebih di utamakan untuk pendaftar fakir miskin karena sudah pasti tidak punya sarana untuk melakukan pendaftaran secara online.
Sebelum melakukan pendaftaran secara online maupun mandiri/offline sebaiknya ketahui dahulu syarat, cara dan alur pendaftaran DTKS dibawah ini :
Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta :
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Merupakan warga kurang mampu secara ekonomi, dan berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
- Tidak terdapat anggota keluarga yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR maupun DPRD.
- Tidak memiliki mobil. Perlu diketahui data DTKS terhubung dengan Bapenda sehingga jika nama Anda ada di STNK, dipastikan tidak akan diproses.
- Tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
- Tidak mengkonsumsi air minum kemasan bermerek paling sedikit adalah 19 liter.
Cara Daftar Online DTKS DKI Jakarta :
- Mengakses laman resmi dtks.jakarta.go.id
- Buka akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu Pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam system
- Klik Kirim
Cara Daftar Mandiri/Offline DTKS (Fakir Miskin)
- Mendaftarkan diri ke kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP dan KK
- Kepala Desa melaksanakan musyawarah Desa/Kelurahan disampaikan kepala Desa/Lurah ke Bupati/Walikota melalui Camat. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Menteri melalui Gubernur
- Dinas Sosial melakukan Verifikasi dan Validasi data pendaftaran rumah tangga.
- Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Kementrian/Lembaga/Daerah melakukan pemanfaatan data
- Terdaftar Program Bansos dan Pemberdayaan, terdata kedalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG)
Alur pendaftaran DTKS DKI Jakarta pada Februari 2022
- Sosialisasi
- Pendaftaran
- Pengolahan Data 1
- Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah (BPD)
- Pengolahan Data 2
- Musyawarah Kelurahan
- Pengolahan Data 3
- Penetapan Daftar Sasaran Tetap
- Penginputan dalam aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG)
- Penetapan DTKS oleh Kementrian Sosial RI
Perlu diingat, meskipun telah terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta tidak langsung otomatis mendapat bantuan sosial, karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program karena dibatasi oleh kuota yang telah ditentukan.
Demikian beberapa informasi yang perlu diketahui terkait DTKS DKI Jakarta. Informasi lebih lanjut Anda boleh menghubungi kontak Pemprov DKI Jakarta 021-226 84824 atau 0812-8797-6318 (Whatsapp).
Artikel ini ini telah tayang di KILAS24.COM