JAKARTA, Smartips.id – Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya merevisi kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT yang diatur dalam Permenaker No. 2 tahun 2022. Ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan, Kemnaker sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga” katanya dalam keterangan pers, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Inilah 5 Aturan Berkendara di Jalan Tol yang Wajib Diketahui
Seperti diketahui, Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
Menaker Ida menuturkan bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT.
“Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” tambahnya.
Baca Juga: Resep Putu Ayu, Cocok Untuk Jualan
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.
Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
“Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP” tegas Menaker Ida.