JAKARTA, Smartips.id–Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga secara resmi mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa 18 Januari 2022 lalu.
Artinya, UU tersebut menandai pembangunan IKN yang akan segera dilakukan di Kalimantan Timur. Pembangunan fisik IKN di Kalimantan Timur akan dimulai pada pertengahan tahun 2022. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan upacara HUT RI di tahun 2024 akan dilakukan di lokasi ibu kota negara baru.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memastikan bahwa rencana ini akan dilaksanakan karena telah dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Visi Indonesia 2045.
Baca Juga : Sekolah Kedinasan 2022, Dibuka Bulan April, Ini Jadwal dan Alur Pendaftarannya
Berapa luasan wilayah cakupan IKN?
Cakupan wilayah Ibu Kota Negara terdiri dari wilayah darat dan laut. Wilayah darat memiliki luas kurang lebih 256.142 hektar area (ha). Sementara wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektar (ha).
Wilayah darat IKN nantinya akan terbagi menjadi dua kawasan, yaitu kawasan IKN dengan luas kurang lebih 56.180 hektar yang akan menjadi kawasan inti pusat IKN. Sementara pembangunan kawasan pengembangan seluas kurang lebih 199.962 hektar.
Batas Wilayah IKN
Adapun secara geografis, posisi Ibu Kota Negara terletak pada:
- Bagian Utara pada 117″ O’ 3L.292″ Bujur Timur dan O’ 38’44.912″ Lintang Selatan
- Bagian Selatan pada 1L7″ lL’ 51.903″ Bujur Timur dan 1″ 15’25.260″ Lintang Selatan
- Bagian Barat pada 116′ 31′ 37.728″ Bujur Timur dan O’ 59’22.51O” Lintang Selatan
- Bagian Timur pada ll7″ L8’2a.O84″ Bujur Timur dan l’ 6′ 42.398′ Lintang Selatan.
- Sedangkan, pembangunan IKN akan berbatasan langsung dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan yang berada di sebelah selatan.
Adapun di sebelah barat, wilayah IKN akan berbatasan langsung dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Di sebelah utara, IKN berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara serta di sebelah timur IKN akan berbatasan langsung dengan Selat Makassar.